Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Bakal Diganti KRIS, Iurannya Jadi Berapa?
Jakarta – Pemerintah menghapuskan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang sewaktu-waktu akan diganti dengan Standar Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini diketahui dalam terjemahan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.…