Jakarta –
Read More : Infeksi Jamur ‘Ganas’ Merebak di Inggris, Serang Alat Kelamin-Sulit Diobati
Produk susu mulai menyebar setelah disetujui sebagai menu program gizi gratis pemerintah berikutnya. Meski secara teknis bukan susu seperti susu sapi, ‘susu ikan’ yang merupakan hidrolisat protein ini disebut-sebut mampu menambah asupan protein masyarakat Indonesia yang saat ini kurang dari 100 gram per hari.
Apakah Anda memiliki izin untuk mendistribusikan BPOM?
Koordinator Hubungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Eka Rosmalasari mengatakan, susu merek Surikan tidak terdaftar dalam izin edar BPOM.
Oleh karena itu, saat ini pengelolaan pendistribusian produk susu ikan berada pada dinas kesehatan setempat.
Eka menjelaskan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (17/9/2024): “Produk ini terdaftar sebagai produk PIRT”.
Apa itu PIRT?
PIRT (Home Industri Pangan) adalah kewenangan di bidang industri pangan. Untuk mempunyai suatu usaha diperlukan izin, meskipun hanya berupa ruangan. Hal ini sama pentingnya dengan izin komersial pangan cabai untuk dijual dan didistribusikan kepada masyarakat, untuk memenuhi standar keamanan pangan atau hak untuk mendistribusikan produk tersebut.
Nomor PIRT digunakan untuk pangan yang umur simpannya kurang dari tujuh hari. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui proses.
Jadi obatnya ada di pelayanan kesehatan, kata Eka.
Senada, CEO Nye Protein, Maqbulatin Nuha mengatakan, izin mendistribusikan produk Surikan adalah PIRT. Namun kemungkinan ke depan produksinya akan meningkat dan mendorong perolehan hak edar BPOM.
“Protein berikan sendiri masih tergolong UMKM. Kalau BPOM (hak edarnya), karena hidrolisat protein ini masih baru, jadi masih kami olah. Kalau di BPOM terkait pengelolaan MD produk Surikannya.” saat bertemu di Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Tonton video ini “Bahan ‘susu ikan’ yang direkomendasikan dalam rencana diet gratis” (naf/up)