Jakarta –

Read More : Galaxy Watch Terbaru Siap Rilis, Samsung Tawarkan Diskon Menarik

Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati angkat bicara soal rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. HPP).

“Jadi di sini kita sudah berdiskusi dengan bapak dan ibu (DPR), sudah ada undang-undangnya, perlu kita siapkan agar bisa diterapkan, tapi dengan penjelasan yang baik agar tetap bisa kita terapkan. kata Pak Mulyani. Rapat Pimpinan dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024).

Pak Mulyani mengatakan, ada pembahasan panjang dengan DPR RI untuk penerapan PPN 12% mulai tahun 2025. Semua indikator menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tidak serta merta APBN harus tetap dijaga kesehatannya, namun di saat lain APBN harus berfungsi dan mampu merespon, seperti saat krisis finansial global, saat pandemi (COVID-19) I, kita menggunakan APBN,” katanya.

Di tengah perdebatan kenaikan PPN 12%, Pak Mulyani mengingatkan bahwa pemerintah telah banyak memberikan keringanan atau pengecualian pajak untuk memastikan daya beli masyarakat tidak tertekan.

“Sebenarnya ada, dan banyak sekali, kalau kita hitung, teman-teman pajak yang menghitung, akan banyak rinciannya menjadi nol atau meniadakan fasilitas atau mendapat tarif kurang dari 5%, 7%, itu adalah dalam aturan,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian dinaikkan kembali menjadi 12% setelah 1 Januari 2025.

Pemerintah sebenarnya berhak mengubah tarif PPN minimal 5% dan maksimal 15% dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) setelah berkonsultasi dengan DPR. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat 3 UU PPN.

“Berdasarkan pertimbangan pembangunan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah minimal 5% dan maksimal 15%,” bunyi pasal tersebut. (Dukungan/RRD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *