Jakarta –

Menteri Keuangan (Menkeu) resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Transaksi Fiskal Dalam Bentuk Kerjasama Operasi (KSO). Aturan tersebut mengatur tentang PPN, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak penghasilan atas KSO.

Aturan perpajakan baru resmi berlaku pada 18 Oktober 2024. Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, penyusunan PMK ini dilatarbelakangi belum adanya regulasi mengenai perpajakan. tata cara perpajakan berupa perjanjian umum berbentuk kerja sama operasi (KSO) dengan ketentuan peraturan yang komprehensif.

Menurutnya, hingga saat ini aturan perpajakan CSR telah tersebar di berbagai dokumen peraturan, seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang dan Jasa. barang mewah, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per -PER-04 /PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penatausahaan Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Konfirmasi Usaha Kena Pajak.

“PMK ini diterbitkan sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum, kemudahan pengurusan dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan penegakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Umum,” kata Dwee. dalam keterangannya, Rabu (11/6/2024).

Ia juga menghimbau kepada pengusaha yang tergabung dalam KSO untuk mendaftarkan NPWP sebagai wajib pajak badan sehubungan dengan perjanjian kerjasama KSO atau pelaksanaan kerjasama. Ada tiga kriteria seperti:

1. CSR menyediakan barang dan/atau jasa; KSO memperoleh atau memperoleh penghasilan; dan/atau 3. KSO membayarkan pengeluaran atau pendapatan kepada pihak lain atas nama KSO.

Selain itu, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk disahkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila melampaui batas usaha kecil; dan/atau seorang atau lebih anggotanya disahkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apabila perjanjian kerja sama atau pelaksanaan kerja sama tidak memenuhi kriteria di atas, maka KSO tidak wajib mendaftar NPWP, juga tidak wajib menyatakan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban keuangan KSO dilaksanakan oleh masing-masing anggota KSO.

“Kami siap membantu memahami ketentuan PMK 79/2024,” tambah Dwee.

Tonton Juga Video: Gaya Sri Mulyani dalam Bahlil Mengenakan Gaun Bergaris dan Pose Hormat Yang Mencolok

(kilogram)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *