Jakarta –
Banyak perbincangan di grup WhatsApp mengenai denda bagi mereka yang rumahnya terdapat jentik nyamuk. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), Pasal 21 Ayat 1.
Pokok bahasan artikel ini menjelaskan, jika ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus di habitatnya, masyarakat akan dikenakan denda hingga Rp 50 juta atau penjara paling lama dua bulan.
D.K. Direktur Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dr Dwight Octavia menjelaskan, undang-undang tersebut masih berlaku. Namun, dia mengatakan larangan dalam undang-undang tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga stiker di rumah, diikuti dengan denda.
Saat dihubungi Diticcom, Jumat (31/5/2024), Dr D Dwi mengatakan, “Kami belum mengenakan denda.
“Di era sekarang lebih banyak peringatan langsung dan di beberapa daerah stiker ditempel di rumah atau bangunan tempat ditemukannya jentik,” ujarnya.
Dr Dwi mengatakan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 diterapkan untuk mendorong perilaku pencegahan penyakit DBD di masyarakat. Undang-undang tersebut awalnya diterapkan ketika kasus demam berdarah sedang tinggi di DKI Jakarta
Selain menegakkan aturan ini, D.K. Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga terus berupaya menghapus kelambu (PSN), terutama yang berisiko tinggi terjangkit wabah demam berdarah.
Ditambahkannya, “Selain itu, PSN akan kita tingkatkan dua kali dalam seminggu ketika kasus sedang banyak. PSN tidak hanya diterapkan di pemukiman warga saja, tapi juga di sekolah, perkantoran, tempat umum, dan lain-lain.”
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2007 tentang surveilans Demam Berdarah Dengue (DBD) dijelaskan sebagai berikut:
Ayat 1:
Orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan di tempat kediamannya terdapat jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus:
A. Teguran tertulis, b. Teguran tertulis yang dilanjutkan dengan pengumuman kepada masyarakat dengan menempelkan stiker pada pintu rumah, c. Denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau paling lama 2 (dua) bulan penjara.
Ayat 2:
Pembatasan harus dilakukan secara berkala sesuai dengan ayat 1. Simak video “Dinkes DKI Laporkan Kasus Mikoplasma, Banyak Anak yang Rawat Inap” (avk/naf)