Jakarta –

Pemasangan pagar sepanjang 30,16 km di pesisir laut Kabupaten Tangerang menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pembersihan laut ini telah berlangsung sejak Agustus 2024.

Suharyanto, Direktur Perencanaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengatakan Ombudsman dan tim gabungan masih menyelidiki dalang pembangunan pagar tersebut. Ia juga belum bisa memastikan siapa aktor utama di balik kegiatan terlarang tersebut.

“Yah, aku tidak bisa memastikannya. Benar atau tidak, temuan ombudsman yang membuktikannya,” kata Suharyanto usai mengikuti diskusi publik “Masalah Pagar Laut di Tangerang, Banten” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2024).

Suharyanto menyatakan Ombudsman wajib mengusut masalah tersebut. Pihaknya kini juga terlibat dalam tim gabungan dari otoritas lain seperti Pemprov Banten, ATR/BPN, dan pemerintah kota setempat.

“Nantinya akan ada tim terpadu dari semua pihak, termasuk kelompok masyarakat, untuk menindaklanjuti ide kami yang sudah ada sejak lama. Nantinya, KPK akan benar-benar melibatkan pihak aktif Ombudsman dan kawan-kawan. “Teman-teman ATR/BPN terkait,” jelas Suharyanto.

Lebih lanjut, Suharyanto belum bisa memastikan perlunya pembangunan pagar di pesisir pantai. Meski demikian, pihaknya mencatat kegiatan tersebut tidak memerlukan izin yang diterbitkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Yah, kami juga tidak mengetahuinya. Namun yang jelas kita lihat ada faktanya, menurut Bupati, setiap harinya dipagari hingga 30 km. Dari indikasi awal kami, ada “Pagar bukan izin yang harus ditaati sesuai ketentuan PP 21 atau Peraturan Pengelolaan Ruang Laut,” imbuhnya.

Ditanya apakah ada tanda-tanda perlunya reklamasi, Suharyanto mengatakan hingga saat ini belum ada permohonan izin kegiatan reklamasi di badan air tersebut. Ia pun menegaskan, pihaknya menekankan tujuan pagar tersebut. Jika akan digunakan untuk tujuan daur ulang, maka harus memenuhi persyaratan ekologis.

“Yah, kami tidak tahu. Kami baru mengetahuinya (penggarapan kembali) ketika permohonan kawasan laut dibuat dan ada usulan yang disertakan dalam permohonan. Itu tidak ada. Hanya itu yang kami pedulikan. Tapi apa yang kita bicarakan.” seperti di masa depan, kalau kita bicara tentang itu, itu tentang “batas pemulihan ya, saya bilang, tunggu dulu, karena dalam proses perizinan ruang laut?” Ada persyaratan ekologis yang ketat yang harus dipenuhi. perlu dipenuhi, termasuk ahli kelautan yang tahu berbahaya atau tidak,” jelas Suharyanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, pagar tersebut memanjang dari Desa Muncung hingga Desa Paku Haji di perairan Kabupaten Tangerang. Eli menjelaskan, struktur pagar laut ini terbuat dari bambu atau cerucuk dengan tinggi rata-rata 6 meter. Bagian atasnya dianyam bambu, dipasang paranet, dan disertakan pula pemberat berupa karung berisi pasir.

“Panjang 30,16 km ini meliputi enam kelurahan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, serta dua desa di Kecamatan Teluknaga,” Eli dikatakan.

Saksikan juga video “Misi mengembalikan kejayaan perikanan Indonesia”:

(acd/acd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *