Tangerang –
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani akan mengumumkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok tahun 2025 pada akhir tahun ini. Kalaupun Pajak Hasil Tembakau (CHT) tidak dinaikkan, harga eceran rokok akan naik.
Askolani mengatakan di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024), “Kalau jaminannya tidak ditambah, Insya Allah HJE bisa diangkat akhir tahun ini.”
Sebelumnya, pemerintah memastikan CHT tidak akan naik hingga tahun 2025. Akan ada penyesuaian HJE hanya untuk rokok.
Sayangnya, Askolani belum mau membeberkan besaran kenaikan HJE rokok pada tahun 2025. Pihaknya masih mempertimbangkan HJE dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
“Kami masih belum tahu (berapa kenaikannya), kami tunggu pengumumannya,” ujarnya.
Sebagai informasi, HJE adalah harga yang diserahkan pedagang kepada konsumen akhir termasuk pajak yang harus dicantumkan pada stempel pajak. HJE didefinisikan berbeda-beda tergantung jenis atau golongan rokoknya.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT dan mengikuti penyesuaian HJE rokok tahun 2025 bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, terutama di kalangan generasi muda dan kelompok kurang mampu. Selain itu, untuk mengatasi fenomena diskon, konsumen memilih rokok dengan harga lebih murah.
Tonton juga videonya: Pemerintah Larang Penjualan Rokok ke Warga!
(bantuan/acd)