Jakarta –

Read More : Kebakaran Dahsyat Landa Los Angeles, Kerugian Ditaksir Rp 2 Ribu Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Perpajakan Multilateral (MLI STTR) bersama para pemimpin dari 42 negara dan kawasan lainnya. Penandatanganan ini dilakukan pada 19 September 2024.

MLI STTR merupakan salah satu alat untuk menerapkan pilar 2 yang merupakan bagian dari perjanjian internasional untuk mengurangi persaingan pajak yang tidak sehat. STTR sendiri berperan dalam memperkuat sistem penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan menciptakan basis keuangan yang besar bagi pemerintah untuk mengatasi tantangan perekonomian lainnya.

Partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara dalam meningkatkan keadilan dan transparansi dalam integrasi ekonomi dunia. STTR juga mendorong terciptanya persaingan yang setara antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga memastikan perusahaan lokal mampu bersaing di pasar.

Selain itu, komitmen ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan menyediakan lingkungan keuangan yang sehat, mendukung pembangunan Indonesia. Oleh karena itu, keikutsertaan Indonesia dalam program ini didasarkan pada persiapan masuknya Indonesia ke dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Produksi sumber daya dalam negeri sangat penting bagi negara dan STTR memberikan jalan bagi negara-negara untuk menghemat pajaknya,” kata Sri Mulyani dalam pidatonya yang disampaikan pada Selasa (24/9/2024).

Dalam pernyataannya, MLI STTR memperbolehkan negara untuk mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan berbagai jenis jasa yang dibayarkan kepada negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) jika mengenakan pajak. . tarifnya kurang dari 9%.

Namun ketentuan ini hanya berlaku untuk dana dalam grup dengan nilai lebih dari EUR 1 juta dalam satu tahun pajak (nilai ambang batas). Sedangkan untuk biaya lain selain bunga dan biaya, harga pembayarannya harus lebih tinggi dari harga dasar ditambah margin (batas markup) 8,5%.

Ketentuan MLI STTR akan dilaksanakan secara sistematis dan simultan tanpa harus melakukan dua perundingan. Namun dalam implementasinya, instrumen ini diperkirakan akan berdampak pada 29 P3B Indonesia dan negara mitra lainnya, sehingga penerapan MLI STTR masih memerlukan perencanaan pemerintah.

Simak Videonya: Tarif Pajak RI Naik Hingga Rp 1.000 T, Begini Situasinya…

(cinta/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *