Jakarta –
Sesuai aturan, setiap menteri atau pejabat setingkat menteri dan wakil menteri berhak membeli mobil dinas. Dengan jumlah menteri dan wakil menteri yang juga semakin banyak, kebutuhan mobil dinas para menteri di kabinet Merah Putih kemungkinan akan semakin meningkat.
Kabinet Merah Putih terdiri dari sedikitnya 53 menteri dan pejabat setingkat menteri serta 56 wakil menteri. Jumlah ini meningkat dari kabinet Indonesia sebelumnya yang diperluas sebanyak 34 menteri dan 18 wakil menteri.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Beserta Janda/Dudanya. 50, hal-hal yang berkaitan dengan kendaraan dinas dirinci dalam bagian 5 bab ini. AKU AKU AKU.
“Setiap menteri negara diberikan rumah dinas milik negara dengan perlengkapannya masing-masing, serta kendaraan bermotor dan sopir milik negara. Biaya pemeliharaan kantor dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikeluarkan. oleh Negara,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Khusus untuk kendaraan dinas, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 172 /PMK.06/2020 memuat ketentuan mengenai standar produk dan persyaratan barang milik negara.
Dikatakan bahwa menteri dan menteri setingkat mendapatkan mobil yang memenuhi syarat kelas A. Kendaraan yang memenuhi kriteria kelayakan meliputi:
1. Sedan, kapasitas mesin 3500 cc, 6 silinder2. SUV/MPV, kapasitas mesin 3500 cc, 6 silinder
Dalam aturan tersebut, Menteri dan pejabat setingkat Menteri mendapat jatah maksimal dua mobil dinas dengan kualifikasi A. Sementara Wakil Menteri mendapat jatah mobil dinas dengan rating A.
Jika setiap menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri hanya diberikan satu mobil dinas, maka jumlah mobil dinas yang dibutuhkan mencapai 109. Namun, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Jika mengacu pada 172 /PMK.06/2020, Menteri dan pejabat setingkat Menteri mendapat jatah maksimal 2 mobil dinas dan Wakil Menteri mendapat satu mobil dinas, maka jumlah mobil yang dibutuhkan mencapai 162 unit.
Belum diketahui kendaraan dinas apa yang akan digunakan para Menteri dan Wakil Menteri. FYI, pada kabinet Indonesia yang diperluas sebelumnya, para pejabat diberi mobil dinas berupa Toyota Crown 2.5 HV G-Executive yang tidak dijual ke publik. Namun, menteri tidak diwajibkan menggunakan kendaraan dinas. Banyak menteri juga yang suka menggunakan mobil pribadinya seperti Alphard dan Lexus. Simak video Marwar Maung asyik menggunakan mobilnya. Lebih suka video produk dalam negeri” (rgr/kering)