Jakarta –
Pelanggan tarif listrik reguler atau listrik pascabayar wajib membayar tagihan listrik sesuai nominal harga yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero). Pelanggan juga diimbau membayar tagihan listrik tepat waktu.
Sedangkan batas waktu pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya. Ketentuan ini diatur dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Jika pelanggan terlambat membayar tagihan listriknya, maka akan dikenakan denda, bukan denda keterlambatan. Lantas, berapa sanksi jika terlambat membayar tagihan listrik?
Denda keterlambatan tagihan listrik ini dikenakan kepada pelanggan yang menggunakan tarif listrik reguler atau listrik pascabayar. Sedangkan denda yang dibayarkan atas keterlambatan pembayaran tagihan listrik disesuaikan dengan batasan konsumsi listrik masing-masing pelanggan
Mengutip peraturan no.
• Batas daya 450 VA, dikenakan denda Rp3.000 per bulan. • Batas daya 900 VA, dikenakan denda Rp3.000 per bulan. • Batasan daya 1.300 VA dikenakan denda Rp5.000 per bulan. • Batasan daya 6.600-14.000 VA dikenakan denda listrik sebesar 3% dari tagihan listrik (minimal Rp 75.000).
Berikut informasi berapa besaran denda keterlambatan tagihan listrik Anda.
Tonton video ‘RI berencana menambah 75% pembangkit listrik berbasis energi terbarukan pada tahun 2040’:
Saksikan Langsung DEtikPagi:
(fdl/fdl)