Jakarta –

Read More : Hello Cafe Gandeng Sanrio, Bawa Hello Kitty ke Dalam Game

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas telah menerbitkan aturan baru terkait barang impor yang dibawa penumpang asing, yakni Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024.

Secara umum aturan ini memuat perubahan terhadap sejumlah ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor. Aturan ini pun baru diterapkan pada hari ini, Senin, 6 Mei 2024.

Berkat aturan baru tersebut, pembatasan barang impor yang sebelumnya dilakukan oleh penumpang dari luar negeri tidak berlaku lagi. Artinya, para pelancong kini bisa leluasa membawa barang-barang dari luar negeri untuk berbelanja.

“Kalau ada yang mau tanya soal Peraturan Menteri Perdagangan (No. 7 Tahun 2024), sudah saya jelaskan beberapa kali. Kalau kemarin orang belanja, yang disita hanya 2-3 (barang) (karena ada pembatasan), sudah tidak ada lagi,” kata Zulhas di kawasan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (06/06). 05/2024).

Namun Zulhas menegaskan, barang impor tetap dikenakan pajak atau bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017.

“(Besaran pajaknya) nanti dikembalikan ke PMK, nilainya terserah. Tapi intinya kalau orang beli, saya ke luar negeri beli 5 baju, tidak apa-apa, tapi pajaknya saya bayar,” jelasnya.

“Jadi kalau ada penumpang (dari luar negeri yang membawa makanan impor) bisa dipotong (dapat keringanan pajak) $500 tapi bayar ekstra, itu saja,” pungkas Zulhas.

Perlu diketahui, PMK Nomor 203 Tahun 2017 memuat dua kategori barang impor yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri. Yang pertama adalah barang pribadi atau barang untuk keperluan pribadi dan yang kedua adalah barang non pribadi atau barang untuk keperluan pribadi. Untuk jenis barang untuk keperluan pribadi tersebut, terdapat pembebasan bea masuk di kapal (FOB) sebesar USD 500 per orang per kedatangan. diberikan Jika seseorang melakukan pembelian lebih dari satu, sisanya akan dikenakan impor.

Tarif impor barang rumah susun penumpang untuk keperluan pribadi sebesar 10%, PPN 10% dan tarif PPh sesuai PMK 110/PMK.010/2018 dan PPNBM sesuai PMK 86/PMK.010/2019 (situ).

Sedangkan barang penumpang yang bukan untuk keperluan pribadi tidak dibebaskan dari bea masuk dan pajak (PDRI). Barang penumpang yang tidak dimaksudkan untuk penggunaan pribadi dikenakan tarif MFN (Most Favored Nation) dan tidak dikurangi sebesar $500, total nilai pabean.

Selain itu, batas maksimal pengangkutan dan pembebasan barang kena cukai (BKC) bagi penumpang adalah 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 100 gram batang tembakau/hasil tembakau lainnya.

Saat itu, volume minuman beralkohol (miras) yang bisa diimpor dari luar negeri awalnya hanya 1.000 mililiter (ml) yakni 1 liter, namun diubah menjadi 2.250 ml yakni 2,25 liter. Perubahan takaran minuman beralkohol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Aturan Pengaturan Impor. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *