Jakarta –

Artis Rio Reifan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini kelima kalinya dia terlibat kasus narkoba.

Bintang sinetron Hate Says Love ini akan kesulitan mendapatkan kesempatan rehabilitasi karena ia terus mengalami masalah yang sama. Dia akan dituntut secara pidana.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024). Ia membeberkan pasal yang menghancurkan Rio.

“Ayat 1 Pasal 112 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp1 miliar,” ujarnya.

“Iya, kami berpedoman pada surat Bareskrim Polri tentang pelaku narkoba. Seringkali tidak ada proses rehabilitasi, tapi kami memenjarakan RR dengan proses hukum undang-undang ini,” sambungnya.

Dalam penangkapan Rio Reifan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yang utama adalah sabu.

“Mereka menyita tiga bungkus plastik sabu seberat 1,17 gram, kemudian setengah butir ekstasi warna hijau seberat 0,43 gram, dan 12 butir psikotropika. Alat penyerap sabu,” ujarnya.

Rio mengaku kepada polisi menerima barang terlarang itu dari seseorang. Diketahui, dia ditangkap saat berada di rumah.

“Didapat dari B yang menjadi sasaran operasi. Penyidik ​​masih berada di lokasi,” ujarnya. Lihat “Polisi terus mencari petunjuk pemasok narkoba Rio Reifan” (mau/wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *