Jakarta –
Read More : Bandara Internasional Kertajati Bakal Punya MRO dan Jadi Aerospace Park
Pemerintah mencatatkan pendapatan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 26,75 triliun per 31 Juli 2024. Jumlah tersebut berasal dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 21,47 triliun dari Sistem Perdagangan Elektronik (PMSE). Pajak Kripto sebesar Rp838,56 miliar, pajak fintech (pinjaman P2P) senilai Rp2,27 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIPP pajak) senilai Rp2,18 triliun atas transaksi lainnya dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa yang dipungut oleh para pihak . .
Sementara itu, pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Juli 2024. Edisi ini memuat dua referensi pemungut PPN PMSE dan empat koreksi atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Yang ditunjuk pada Juli 2024 adalah PT Final Impion Niaga dan Niantic International Limited. Reformasi pada Juli 2024 adalah Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited dan DeepL SE.
Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 163 PMSE memungut dan menyetorkan PPN PMSE senilai Rp 21,47 triliun. Jumlah tersebut berasal dari DPK tahun 2020 sebesar Rp 731,4 triliun, tahun 2021 sebesar Rp 3,90 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, DPK tahun 2022 sebesar Rp 6,76 triliun, dan tahun 2023 sebesar Rp 6,76 triliun, dan deposito sebesar Rp 2020 triliun. , Pelayanan dan Humas, Dwi Astuti, dalam siaran pers yang ditulis, Minggu (8/11/2024).
Pendapatan pajak mata uang kripto terkumpul Rp 838,56 miliar pada Juli 2024. Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, pendapatan tahun 2023 sebesar Rp220,83 miliar, dan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp371,28 miliar.
Penerimaan pajak kripto meliputi penerimaan PPh 22 sebesar Rp 394,19 juta untuk transaksi penjualan kripto di bursa dan penerimaan PPN DN sebesar Rp 444,37 juta untuk transaksi pembelian kripto.
Fintech pajak (P2P lending) juga menyumbang penerimaan perpajakan sebesar Rp 2,27 triliun hingga Juli 2024. Penerimaan pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp712,5 miliar pada tahun 2023. 23 PPh atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan PERO sebesar Rp747,93 juta, 26 PPh atas bunga pinjaman oleh WPLN sebesar Rp281,28 miliar dan termasuk PPN DN atas deposito berjangka sebesar Rp1,24 triliun. Penerimaan pajak bagi pelaku usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.
Pada Juli 2024, penerimaan pajak SIPP mencapai Rp 2,18 triliun. Penerimaan pajak SIPP berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,12 triliun, dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp656,37 miliar.
Penerimaan pajak SIPP sudah termasuk PPh Rp 149,7 miliar dan PPN Rp 2,03 triliun. “Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan usaha (level playing field) baik bagi pelaku usaha tradisional maupun digital, pemerintah akan terus merekrut pelaku usaha PMSE yang menjual produk dari luar negeri atau memberikan layanan digital kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya. . .
Dwee juga mengatakan pemerintah akan menjajaki kemungkinan mengenakan pajak pada bisnis lain di ekonomi digital, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh peminjam, dan pajak SIPP atas transaksi pembelian dan/atau Layanan. Melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri termasuk daftar pemungut pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax ) Bahasa inggris). ). (kg/kg)