Jakarta –
Read More : Waspada Saldo Rekening Ludes! Ada 97.465 Phishing Financial di RI
Pemerintah telah membatasi usia orang yang dapat mengakses media sosial. Jika undang-undang ini disahkan, Indonesia akan mengikuti kebijakan Australia yang melarang anak-anak mengunjungi Facebook, X, Tik Tok dan lainnya.
Pada tahun tersebut Pada akhir November 2024, Australia secara resmi telah mengeluarkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur 16 tahun. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak secara online.
RUU tersebut disetujui oleh Senat Australia dengan suara 34 berbanding 19. RUU tersebut akan dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Australia, yang harus menyetujui amandemennya sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.
Setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Australia, undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam waktu 12 bulan, sehingga memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk mematuhinya. Pemerintah Australia akan mengadakan sidang pada bulan Januari 2025 sebelum undang-undang tersebut resmi berlaku.
Salah satu persyaratan yang harus dipatuhi oleh perusahaan media sosial adalah mengambil langkah wajar untuk mencegah anak di bawah umur memiliki akun.
Anak-anak yang melanggar batasan ini tidak akan dihukum, begitu pula orang tuanya. Perusahaan media sosial melarang anak-anak mengakses platform mereka.
Setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 sebagai Menteri Komunikasi dan Digital (Minkomdigi), Meutya Hafid fokus menjadikan Internet dapat diakses oleh anak-anak. Ini adalah fokus lain, misalnya, untuk menghilangkan perjudian online
โKarena saya perempuan, saya bukan satu-satunya. Tapi bagaimana Internet cocok untuk anak-anak, bagaimana kita bisa melindungi anak-anak kita, saya tambahkan perdagangan manusia atau perdagangan anak, pornografi anak, pelecehan anak. Itu juga. Perhatikan update digital yang akan datang,โ jelasnya saat itu. .
Baru-baru ini, Menteri Komunikasi dan Teknologi Mewiya Hafid mengatakan pihaknya sedang berdiskusi dengan Presiden Prabowo mengenai rencana pengendalian akses anak terhadap media sosial. Hal ini diumumkan setelah Meutya melantik para direktur jenderal, staf khusus, dan tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
“Dibahas dalam pertemuan dengan Pak Prabowo. Ya nanti ya, tapi salah satu pembahasannya bagaimana melindungi anak-anak digital kita. Ya nanti kita lihat saja, seperti apa bentuknya,” ujarnya pada Senin pagi (13/1) di Istana Merdeka Jakarta.
Miuya juga meminta DPR (DRC) menetapkan batasan usia anak dalam menggunakan media sosial. Peraturan ini akan dipelajari terlebih dahulu sebelum peraturan resminya diterbitkan, ujarnya.
Apakah rencana pembatasan usia akses media sosial sudah sesuai indikatornya? Tonton video “Video: Komedia berencana menindak penggunaan media sosial oleh anak-anak di Australia” (agt/fyk)