Jakarta –
Pemerintah secara resmi menghapuskan praktik sunat perempuan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut undang-undang kesehatan terbaru.
Ketentuan ini ditetapkan dalam 102 poin dan sebagai salah satu upaya kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
“Hapus praktik sunat perempuan,” bunyi aturan tersebut.
Praktek sunat perempuan sejak lama mempunyai kelebihan dan kekurangan. Namun dari segi medis, sunat pada wanita tidak ada manfaatnya.
Dokter spesialis obgyn Muhammad Fadli, SpOG mengatakan, sunat pada perempuan, berbeda dengan laki-laki, dapat menimbulkan efek jangka panjang bahkan berdampak pada kesehatan reproduksi.
Dr Fadli menjelaskan anatomi alat kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi alat kelamin perempuan. Sunat pada pria dapat menyumbat uretra dan menghilangkan kulup atau kulup yang menutupi alat kelamin sehingga urin dapat keluar melalui kulit sehingga berpotensi menyebabkan infeksi saluran kemih.
Sebaliknya, alat kelamin perempuan tidak tertutup kulup atau terbuka sejak lahir, sehingga saluran kencing tidak tersumbat dan lebih mudah dibersihkan. Cedera seperti sunat perempuan justru menimbulkan masalah medis baru, seperti nyeri hebat dan pendarahan, terutama. dari klitoris,” jelas dr Fadli dalam diskusi dengan KemenPPPA beberapa waktu lalu.
Dr Fadli menambahkan, klitoris merupakan bagian paling sensitif karena memiliki banyak pembuluh darah dan pusat ujung saraf. Selain pendarahan, luka pendarahan yang banyak akibat sunat pada wanita yang tidak ditangani dengan tepat dan tepat bahkan bisa berujung pada kematian.
Berikutnya: WHO melarang sunat perempuan
(kna/naf)