Jakarta –
Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 ditolak berbagai pihak. Penolakan ini mendapat respons luas di media sosial dengan berbagai pesan berlatar belakang biru dan lambang Garuda.
Danny Surjantoro, Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan, mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen pada tahun 2025 telah dibahas secara mendalam antara pemerintah dan Republik Demokratik Kongo. Rencana tersebut disebut telah mempertimbangkan berbagai persoalan, termasuk ekonomi dan sosial.
“Pada dasarnya kebijakan penyesuaian pajak pertambahan nilai sebesar 1% telah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah dan DPRK, dan tentunya telah mempertimbangkan berbagai isu, baik ekonomi, sosial, dan fiskal,” kata Danny kepada Ditcom, Kamis. pada: 21/11/2024).
Selain itu, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen juga mempertimbangkan kajian ilmiah yang melibatkan ilmuwan dan pakar, kata Ato Deni.
Kata perwakilan Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati. “Kami juga akan memperhatikan studi ilmiah dengan partisipasi ilmuwan dan spesialis.”
Jelang penerapan kebijakan tersebut, media sosial ramai dengan seruan untuk menghapuskan PPN 12%.
Kalau tidak bisa melayani rakyat, jangan minta pajak yang besar
Jangan biasakan merugikan masyarakat dengan memungut pajak yang besar terhadap penebang kayu, petani dan industri tersier
Tonton juga video “PPN Naik Jadi 12%, Bikin Kekhawatiran”
(acd/acd)