Jakarta –

PT Aditec Cakrawiyasa, produsen kompor gas, regulator, dan selang merek Quantum, dinyatakan pailit pada 22 Juli 2024 oleh Pengadilan Niaga Pusat di Jakarta. Akibatnya, 511 karyawan terpaksa di-PHK.

Direktur Aditech Kakravias Ivan Budi Buana mengatakan perusahaannya bangkrut karena penurunan penjualan yang kronis. Perusahaan bahkan mengajukan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) pada 2019 karena situasi keuangan tidak memungkinkan.

Sayangnya, dengan penjualan yang sudah lemah akibat Covid-19, Ewan mengatakan biaya produksi yang diperlukan semakin meningkat.

CNBC Indonesia Senin (9/9/2024) Ewan mengatakan, “PKPU 2019 kita coba menuju era pasca-COVID, tapi penjualannya menurun.

Selain kebangkrutan, dampak lemahnya penjualan juga membuat perusahaan terbebani dengan tunggakan pembayaran dan utang dalam jumlah besar. Tunggakan gaji pegawai tahun 2018-2019 dan tunggakan gaji periode 2019-2022 bisa sampai satu kali gaji.

Ya, (ada) tunggakan utang, kalau operasi berhenti 6 bulan, lalu dilanjutkan, lalu berhenti lagi, sekitar 7-8 bulan. Saya kurang tahu angka pastinya, mungkin karyawan Rp 17 bulan. berhutang 1 miliar, dan menurut saya tidak “gaji, gaji baru bulan tertentu untuk 2018-2019, jadi kita kendala langsung ke PKPU 2019”.

Lalu ada biaya ke vendor dan lain-lain. Namun, Evan mengaku belum mengetahui jumlah sebenarnya utang ke seluruh pihak.

“Vendor loan itu bermacam-macam, tapi saya kurang paham,” kata Evan.

Pada kesempatan lain, Sekretaris Perwakilan Serikat Pekerja Listrik dan Elektronika (SPEE) Satuan Kerja (PUK) FSPMI Suprionor mendapat informasi bahwa tagihan tanggung jawab perusahaan jauh lebih besar dibandingkan total aset perusahaan. .

“Belum bisa dipastikan haknya dibayar 100%, katanya jumlah tagihan yang diterima Rp 660 miliar, tapi asetnya Rp 100 miliar. Kekhawatiran kami aset tersebut jauh dari memenuhi kewajibannya, sehingga Prospek untuk mendapatkan hak tersebut semakin buruk.

Apalagi para buruh tidak lagi menuntut haknya kepada perusahaan, namun setelah bangkrut mereka tidak lagi berhubungan dengan pengurus karena langsung diambil alih oleh kurator.

“Kami berharap proses kepailitan dapat diselesaikan secepatnya dan diperoleh hak penuh,” kata Supriono.

Menurut klaim kompensasi pekerja, rincian pekerja berikut harus diberikan:

1. Membayar tunggakan gaji 511 pegawai tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp21.099.375.569.

2. Besarnya pembayaran kekurangan gaji selama tahun 2019-2022 sebesar Rp3.942.750.768.

3. Membayar pesangon kepada 511 karyawan sejumlah Rp22.795.510.420. (FNL/FNL)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *