Jakarta –
Presiden Prabowo Subantiano mengumumkan peningkatan PPN menjadi 12%, yang berarti barang mewah. Pengumuman ini dibuat oleh Prabowo langsung di Kementerian Keuangan dengan Menteri Keuangan.
Menurut data prbowo, ada banyak kesalahpahaman terkait dengan kebijakan PPN untuk meningkat menjadi 12%.
“Dalam hal ini, saya masih berpikir bahwa saya harus melewati hal -hal dalam peningkatan peningkatan PPN, yang mungkin memiliki pertanyaan atau kurangnya pemahaman dengan tepat,” katanya pada konferensi pers di wilayah tengah Jakart Selasa (31.12.2024).
“Oleh karena itu, setelah koordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan kementerian lainnya dari kementerian lain, saya merasa bahwa PPN 12% ini harus disampaikan,” lanjut Prabowo.
Satu orang di Indonesia menjelaskan bahwa kebijakan peningkatan PPN adalah untuk meningkatkan hukum nomor 7 tahun 2021 mengenai koordinasi aturan pajak (UU HE).
“Peningkatan tarif pajak yang meningkat adalah 12% dari undang -undang hukum nomor 7 tahun 2021 untuk mengoordinasikan aturan pajak. Oleh karena itu, menurut pemerintah Republik Indonesia dan DPR,” jelasnya.
Peningkatan pajak PPN telah dioperasikan pada fase 10% hingga 11% pada April 2022. Setelah itu, satu lagi PPN meningkat menjadi 12%, yang berhasil besok, 1 Januari atau Rabu
“Kenaikan pajak telah dioperasikan dari 10% menjadi 11% dari 1 April 2022. Setelah itu, 11% menjadi 12% 1 Januari 2025,” tambahnya.
Perlakuan PPN secara bertahap bertujuan untuk tidak memiliki dampak signifikan pada kekuatan pembelian orang, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
PPN meningkat menjadi 12%, yang berarti produk yang diklasifikasikan sebagai kemewahan, seperti jet pribadi, rumah mewah, kapal pesiar, dan lainnya di belakang produk sebelumnya pada 11% PPN atau pembebasan dari PPN, tidak akan mempengaruhi peningkatan PPN (ILY / ARA).