Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru pada tahun 2025 baik bagi mereka yang berstatus ASN (PNS atau PPPK) maupun yang bukan ASN. Lantas, berapa gaji guru dalam setahun jika benar-benar dinaikkan?

Sebelumnya, Prabowo mengatakan guru-guru tersebut akan mendapat gaji profesional tunggal untuk guru ASN pada tahun 2025 dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN dengan sertifikasi atau pelatihan profesi (PPG).

Sebagai bagian dari rencana kenaikan gaji guru, mantan Menteri Pertahanan ini memastikan pihaknya menambah anggaran perlindungan sosial guru hingga Rp 16,7 triliun pada tahun 2025, sehingga tahun depan anggaran perlindungan sosial guru saja akan bertambah. menjadi Rp 81,6 triliun.

“Guru ASN mendapat tambahan bantuan sosial sebesar gaji pokoknya. Kemudian, bagi guru non-ASN, nilai tunjangan profesinya dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan,” kata Prabowo saat memperingati Hari Guru Nasional 2024, yang dilansir dari Antara. disiarkan hampir sepanjang Kamis (28/11/2024) kemarin

Seperti halnya PNS pada umumnya, guru dengan pangkat PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Terakhir, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang memuat rincian: Gaji PNS Tahun 2024 Golongan I.

Kelas Ia : Rp 1 685 700-2 522 600 Golongan I : Rp 1 840 800-2 670 700 Golongan Ic : Rp 1 918 700-2 783 700 Golongan I : Rp al 1 9929 900s Golongan II

Golongan IIa : Rp 2.184.000-3.643.400 Golongan IIb : Rp 2.385.000-3.797.500 Rp Golongan IIc : Rp 2.485.900-3.958.200 Rp Golongan IId : Rp 2.597.500, Rp 2.59402, gaji golongan III

Golongan IIIa : Rp2.785.700-4.575.200 Golongan IIIb : Rp2.903.600-4.768.800 Golongan IIIc : Rp3.026.400-4.970.500 Golongan IIId : Perdata7.401,3,5 2024 Golongan IV

Kelas IVa : Rp s/d IVe : Rp.3.880.400-6.373,20

Prabowo memastikan kesejahteraan guru tambahan sebesar 1 kali gaji pokok, jika yang bersangkutan termasuk golongan ketiga dengan gaji terendah Rp 2.785.700, maka gaji yang diterimanya mulai tahun 2025 adalah sebesar Rp 5.571.400 (gaji pokok + jumlah bonus) kenaikan gaji guru PPPK tahun 2025

Sedangkan bagi guru ASN berstatus PPPK yang mendapat tambahan dana tabungan sebesar gaji, gaji pokok yang dapat diterimanya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020.

Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 – Golongan II : Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 – Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 – Golongan IV : Rp 28.20.300, IV1 Golongan V : 2.325 Rp 600 – DR 3.879.700 – Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 – Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 – Golongan VIII : Rp 10.30 Golongan IX : Rp 2.966.500 – 4 872.000 Rp – Grup

Karena profesi guru umumnya kelas IX, maka yang bersangkutan bisa mendapat tambahan bantuan sosial mulai dari Rp 2.966.500 menjadi Rp 4.872.000. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh gaji sebesar Rp 5.933.000 – Rp 9.744.000,- belum termasuk tunjangan lain untuk guru honorer dan swasta pada tahun 2025.

Dalam catatan detikcom sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti mengatakan guru non-ASN bisa mendapatkan tambahan gaji pokok sekolah sebesar Rp 2 juta per bulan. Namun perlu ditegaskan bahwa para guru tersebut harus menjalani sertifikasi dalam Program Pelatihan Profesi Guru (PPG).

Abdul Muti berkata di Istana Kepresidenan Jakarta: “Beginilah cara menghormati guru non-ASN. Jika mendapat ijazah, maka penghasilannya akan lebih besar Rp 2 juta dari gajinya di sekolah. / 11/2024).

“Jadi dia sudah punya gaji di sekolahnya, gajinya bervariasi tergantung daya tampung sekolah, tapi kalau dia punya ijazah, dia akan mendapat Rp 2 juta untuk guru non-ASN,” jelasnya.

Melalui penyelenggaraan sertifikasi, peningkatan pendapatan guru dapat dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kualifikasi guru. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *