Banten –

Read More : Putin Ingin Rusia Bisa Bikin Konsol Game Sendiri

Pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan naik menjadi 12% pada tahun 2025. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Aturan Perpajakan (UU GPP).

Masa jabatan Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Djakowi) berakhir pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, penerapan kebijakan PPN 12% memasuki era Prabowo Subianto.

Saat ditanya mengenai hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Givandona tak mau berkomentar banyak. Menurutnya, hal tersebut baru bisa dipastikan setelah pergantian pemerintahan ke presiden baru terpilih Prabov Subiant.

“Biarlah Pak Prabova yang jadi presiden dulu. Itu terkait dengan keputusan-keputusan yang diambil oleh Presiden Prabov dan kabinetnya,” kata Thomas dalam Media Gathering di Anyeri, Banten, Rabu (25/09/2024).

Menurut dia, Prabova sudah mengetahui rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. Pertanyaan inilah yang kemudian akan dibahas dan dijawab pada saat kabinet berikutnya terbentuk.

“Hal ini penting untuk diberitahukan kepada presiden yang baru terpilih. Nanti tentu ada penjelasan tambahan ketika kabinet menteri sudah terbentuk,” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, mantan Kepala Kementerian Keuangan (BKF), Febrio Nathan Kakaribu mengatakan, kepastian kenaikan tarif PPN hingga 12% bergantung pada keputusan presiden terpilih, Prabov Subianto.

Soal apakah penerimaan pajak tahun depan sudah termasuk PPN 12%, Febrio menjelaskan pihaknya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021. tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).

“Menu reformasi tentunya harus kita lanjutkan, karena kami melihat perekonomian juga mulai menunjukkan peluang pertumbuhan. Padahal perekonomian global masih sangat sulit. Jadi kita akan lihat terus bagaimana perekonomiannya. tumbuh baik, tapi rasio fiskal kita bisa menjaga stabil,” kata Febrio saat rapat di DPR RI Selasa (17/9/2024) lalu.

Di sana, Ketua Badan Anggaran Said Abdullah mengatakan penerimaan pajak tahun depan tidak termasuk perhitungan jika PPN 12% diberlakukan pada 2025. Ia mengatakan, kebijakan tersebut sebaiknya dibicarakan kembali dengan pemerintahan baru bersama KPK. XI. DPR RI.

“Belum, tahun 2024 belum termasuk PPN 12% dari 11% menjadi 12%. Kami tidak ingin menambahnya. Oleh karena itu, pada tahun 2025 pemerintah akan meminta persetujuan Komisi XI,” kata Saeed.

Simak Video: Soal Kenaikan PPN 12%, Menko Airlangga: Simak UU APBN Nanti

(shc/gbr.)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *