Jakarta –
Maksimal 12 % PPN secara resmi diterapkan pada pajak mewah (PPNBM) termasuk $ 1 miliar, flash dan flash, flash dan wisatawan dan kapal pesiar dalam kemewahan atau lebih.
Karena deskripsi pajak publik Anda (DJP) adalah PPNBM, tetapi Anda masih menjalankan 12 % dari PPN. Tetapi Anda perlu mengklarifikasi bahwa PPNBM akan membayar sekali setelah pengiriman.
Kamis (1 Februari 2025) Menteri Pajak Urusan Pajak tanpa PPN 12 % dalam Contoh 1, misalnya 1
Pt B. 2025 Pajak Otomotif PT B. 200.000.000 IDR dengan jalan IDR C4000 ke Pt C di Pt C di Pt C di Pt C di Pt C.
Jenis kendaraan PPNBM diperlukan untuk menyiapkan tagihan pajak menggunakan kode perdagangan 01 01 dengan kode penagihan berikut.
A adalah harga jual 500.000.000,00b IDR. Basis pajak adalah 500.000.000.00c IDR. Jumlah PPN 60.000,00,000,00 IDR (12 % x IDR 500,000,00) d. Nilai PPNBM 75.000.00.00.00.00 IDR (15 % x IDR 500.000.000) Contoh 2
1 dan 15 Januari PT C untuk tingkat penjualan mobil pajak seharga 2.000 cm pada tahun 2025 (600 juta) IDER mengirimkannya dengan harga. Pt d.
PT D menggunakan mobil dalam kegiatan bisnis dan catatan sebagai modal utama. PT C diharuskan membuat kode pajak ke PPBM menggunakan kode transaksi.
PT C pertama kali dibuat dalam perdagangan 1. Tunjukkan perhitungan di sini:
A adalah harga jual 600.000.000,00b IDR. Basis pajak adalah 600.000.000.00c IDR. Jumlah PPN 72.000,00,000,00,000,00 IDR (12 % x IDR 600,000,00) d. PT C membayar 3 PPN dengan membayar pajak produk dan pajak penghasilan (PK-PKR-60.000 IDR-60.000 IDR = 12.000 IDR).
Lanjutkan Perjalanan 2 Tahun 2015 Perjalanan Pajak PT C C Secs 2000 Mobil C Secregate Pt C Secst dengan Mr Epes dengan 2.000 cm dengan 600.000.000,00,000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000 pembeli dengan pengguna akhir.
Jenis perangkat milik PPNBM tetapi dikirimkan kepada pengguna akhir, PT C bertanggung jawab untuk menggunakan kode perdagangan 01, sehingga PT C dituduh melakukan perdagangan kode 01. , Sebagai berikut:
Harga jualnya adalah 600.000.000.00b IDR. Basis pajak adalah 600.000.000.00c IDR. Pajak PPN 72.000,00,000,00,000,00,00 IDR (12 % x IDR 600,000) (ILY / FDL)