Jakarta –

Lembaga Pelatihan Penyakit Dalam Kementerian Kesehatan (Kemenkes) India, Universitas Kedokteran, Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) Prof. Dr. D. D. pekerjaannya di Rumah Sakit Kandou. Pasalnya Kementerian Kesehatan mengungkap penyalahgunaan tersebut.

Kementerian Kesehatan mengidentifikasi tiga jenis ancaman di RSUD Dr. R. D. Kandou, antara lain pungutan liar kepada pemohon PPDS Kerentanan Manusia dan PPDS Penyakit Dalam. Kedua, adanya ancaman, tantangan verbal dan nonverbal terhadap PPDS kecil.

Selain itu, para petinggi PPDS, DPJP, dan pengawas menganggap perundungan dalam pendidikan kedokteran merupakan hal yang lumrah di tempat lain.

Siti Nadia Tarmizi, Kepala Departemen Komunikasi dan Pelayanan Sosial Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengatakan memang benar Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan teguran terkait hal tersebut. Namun FK Unsrat dan RSUP Prof. Dr. Dr. R.D. Kandow tidak peduli.

Saat dihubungi detikcom, Selasa (8/10/2024), Nadia mengatakan, “Seperti disebutkan tadi, kami sudah mendapat informasi mengenai permasalahan ancaman tersebut.”

Azhar Jaya, Kepala Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan India, mengungkapkan PPDS besar-besaran itu meminta dana puluhan juta dolar untuk kegiatan di luar pendidikan.

Azhar pada Selasa (8/10/2024) “Wah, jarahannya untuk segala macam. Mulai dari sewa mobil, reparasi AC, sewa apartemen, belanja, utang, dan lain-lain.” katanya.

Azhar mengatakan, upaya Kementerian Kesehatan menghentikan program pelatihan penyakit dalam FK Unsrat di RS Prof Dr D. D. Kandou merupakan upaya menghilangkan budaya intimidasi di kalangan PPDS.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bullying PPDS di Rumah Sakit Pendidikan Kementerian Kesehatan RI.

“Ya, ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya Kementerian Kesehatan dalam memberantas malpraktik di rumah sakit,” kata Azhar. “Video: Berikut Sanksi Dinkes bagi Pelanggar PPDS” (naf/up)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *