Jakarta –
Para pedagang kaki lima (PKL) iri karena restoran milik Astro tidak digusur pada penindakan tahap kedua di kawasan wisata Puncak Bogor, Senin (26/08/2024). Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat sudah meresponsnya.
Suryanto Putra I Cisarua, Sekretaris Daerah Eksekutif Kabupaten Bogor, menjelaskan Restoran Asep Strawberry atau Astro yang dikelola PT Jasa dan Keparwisataan atau Jaswita, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jawa Barat, kini sudah melayani. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia mengatakan, Pemprov Jabar telah menyurati Pemkab Bogor untuk mengkaji peruntukan lahan Restoran Astro untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (PBG).
– Berdasarkan tata ruang yang ada, kawasan ini merupakan kawasan perkebunan, peruntukan tempat untuk perkebunan, dan berdasarkan ketentuan peraturan dalam Festival 92 Tahun 2018, dimungkinkan terdapat restoran di kawasan tersebut yang digunakan untuk perkebunan. mengatakan Suryanto dikutip Antara, Selasa (27/8).
Ia kemudian mengatakan negara juga memiliki dasar hukum yang jelas, yakni berupa kepemilikan tanah atas nama Pemprov Jabar.
“Sertifikat itu ada proses yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, makanya BPKAD provinsi menanyakan ke BPN. BPN perlu ruang belajar, makanya Pemprov minta kajiannya ke Bapeda (Kabupaten Bogor) dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan Astro tidak mengantongi izin. Oleh karena itu, Satpol PP mengenakan denda sebesar Rp50 juta kepada PT Jasa dan Pariwisata atau Jaswita karena mendirikan restoran di kawasan Punak tanpa izin.
Besaran denda tersebut ditetapkan pada Kamis (22/8) berdasarkan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tpiring) yang digelar di Kantor Satpol PP, Sibinong.
Dalam persidangan, hakim menyebut PT Jasbita bersalah melakukan pembangunan tanpa izin berdasarkan Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bagor Nomor 4 Dalam Ketertiban Umum
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Angana mengatakan, keputusan tersebut menjatuhkan hukuman denda sebesar 50 juta, bukan hukuman badan sebesar 30 juta, dan memerintahkan tersangka untuk mengurus izin sesuai undang-undang yang berlaku.
Gedung Asep Strawberry di eks situs Rindu Alam juga masuk dalam daftar 196 bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban tahap kedua di kawasan wisata Pancak.
Namun, jika merujuk pada hasil rapat pembahasan forum perencanaan pertanahan daerah pada Kamis (15/8), izin PT Yaswitha bisa diperoleh setelah menilai status tanah dan batasnya sudah memenuhi syarat.
Kegagalan pembongkaran Gedung Astro pada pelaksanaan Kawasan Pariwisata Puncak tahap kedua menimbulkan kecemburuan di kalangan Pedagang Kaki Lima (PKL). Ada pula yang melemparkan telur ke Gedung Astro untuk melampiaskan kekesalannya.
Tonton Video Pengendalian PKL di Puncak Diprotes Pedagang dan Penghenti Lalu Lintas (Lima/Lima)