Jakarta –
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap alasan ponsel andalan Google, Pixel 9, dilarang dijual di pasar Indonesia. Sebelumnya, beberapa waktu lalu semua orang kaget karena Kementerian Perindustrian melarang penjualan iPhone 16 dan Pixel 9.
Sebagaimana disampaikan dalam publikasi terbaru, Rabu (20/11/2024) Kementerian Perindustrian menyebut larangan penjualan Pixel 9 di Indonesia terkait aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tidak dipatuhi perusahaan.
“Kemenperin juga menerapkan aturan TKDN yang sama kepada Alphabet, induk Google pemilik Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar lokal karena rendahnya investasi perusahaan,” kata seorang juru bicara. untuk Kementerian Perindustrian. Febri Hendri Antoni Arif.
Sebagai informasi, dari seri pertama hingga terbaru, Google tidak menjual produk Pixel di pasar Indonesia. Oleh karena itu, pelanggan harus membeli ponsel tersebut di luar negeri dan jika menggunakannya di Indonesia harus membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, semua orang dikejutkan dengan adanya larangan penjualan iPhone 16 dan Pixel 9. Larangan tersebut terjadi bersamaan dan keduanya tidak sesuai dengan aturan TKDN.
Namun bagi Apple, perusahaan yang berlokasi di Cupertino, AS, meningkatkan investasi di Indonesia. Perseroan menerima proposal investasi Apple senilai USD 100 juta atau setara Rp 1,5 triliun. Selain itu, Kementerian Perindustrian akan meresponsnya dengan menggelar rapat pimpinan keesokan harinya.
Jumlah investasi Apple ini meningkat 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin berinvestasi USD 10 juta atau Rp 158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
“Kementerian Perindustrian menerima usulan Apple tanggal 18 November 2024 mengenai investasi sebesar USD 100 juta pada 19 November 2024. Kami tentu mengapresiasi rencana Apple dengan usulan tersebut,” kata Febri.
Simak video “Video: Informasi Lengkap Kemenperin soal Larangan Jual Beli Google Pixel” (agt/fyk)