Jakarta –

Read More : Jokowi Minta Pabrik Dibangun di Dekat Ladang Jagung, Ini Alasannya

Menteri Usaha Mikro, Menengah dan Kecil (UMKM) Maman Abdurrahman terus mendorong perpanjangan pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha kecil dan menengah sebesar 0,5%. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Publik (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Pajak penghasilan usaha yang diterima atau diterima oleh Wajib Pajak dengan penghasilan bruto operasional tertentu.

Pihaknya akan terus membahas kenaikan tarif PPh final dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Pihaknya menargetkan penyelesaian usulan perluasan pada akhir Desember 2024.

“Ini terus menjadi pembahasan antara Kementerian UKM dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Koordinator Perekonomian. Harusnya sebelum Desember, akhir Desember, karena awal 1 Januari harusnya sudah bisa diterapkan,” kata Maman. .Jumat (12/06/2024) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Jakarta Selatan.

Maman menjelaskan, kebijakan tersebut cocok untuk usaha kecil dan menengah dengan pendapatan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Sedangkan usaha kecil, menengah, dan mikro dengan pendapatan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak.

“Memperluas penerapan pajak umum 0,5% bagi pengusaha menengah dan kecil. Jadi dengan ketentuan ini, pendapatan, penjualan sebesar Rs 500 crore tidak akan dikenakan pajak sebesar 0%, melainkan penjualan antara Rs 500 crore hingga Rs 4,8 miliar. “Dalam setahun masuk dalam kategori pajak 0,5%,” kata Maman.

Sebelumnya, Maman mengatakan, dirinya dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Muliani mengusulkan kenaikan tarif PPh sebesar 0,5% untuk usaha kecil dan menengah. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Publik (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Pajak penghasilan usaha yang diterima atau diterima oleh Wajib Pajak dengan penghasilan bruto operasional tertentu.

Maman mengaku sudah menyurati Sri Muliani. UMKM dan Kementerian Keuangan sedang mendiskusikan perluasan lebih lanjut dari kebijakan ini.

“Pembahasan di tingkat teknis sudah ada kesepahaman, tinggal saya lanjutkan dengan Ibu Sri Muliani,” kata Maman dalam pertemuan di Gedung Bangsal Ali Jakarta, ditulis Jumat (29/11/2024). (gambar / gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *