Batavia –
Read More : Rumor iPhone SE 4 Pakai Chip A18, Apa Bakal Dukung Apple Intelligence?
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H Suryana buka suara terkait kabar belum sahnya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini karena sang pengantin sebelumnya sudah masuk Islam. Ia melihat tidak ada kesulitan dalam kaitannya dengan hukum perkawinan.
Namun pengadilan belum mengetahui alasan Rizky Febian dan Mahalini tak menikah di depan Ketua KUA. Sehingga akta nikah atau akta nikah resmi belum diterbitkan.
“Begini, kami juga tidak tahu kenapa Rizky dan Mahalini tidak menikah di hadapan ketua KUA, tidak diberitakan bahwa setelah menikah mereka tidak memiliki buku nikah, bahkan kami tidak memilikinya. .Saya tahu karena materinya belum sampai. Mungkin kita akan tahu setelah pembuktiannya, kata Suryana.
Suryana pun mengatakan, saat ini tidak ada pasangan yang tidak terdaftar negara alias siri. Oleh karena itu, sebaiknya majelis juri juga mengusut dan mencari tahu alasan atau alasan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak dicatatkan di KUA.
“Nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan menurut islam tetapi tidak diwariskan. Ada sebab-sebabnya, ada sebab-sebabnya ya, kalaupun di usia segini sudah tidak bisa lagi, di hukumnya orang sudah tahu. Nikah itu harus diperhatikan. Ya, ini contohnya “Mungkin yang jadi alasannya, alasannya tidak tertulis, itu yang akan diperiksa di pengadilan. Alasannya harus sah,” jelasnya.
Meski pernikahan Mahalini dan Rizky Febian disebut berstatus siri, namun majelis hakim akan memeriksa dan membuktikan apakah sah secara agama atau tidak. Dan apabila syarat nikah siri terpenuhi, maka pengadilan agama mengabulkan atau menolak permohonan izin risiko.
“Iya kalau nikahnya tidak disebutkan, maka disebut siri. Artinya di pengadilan akan dibuktikan apakah benar-benar memenuhi syarat syariat nikah dalam agama Islam atau tidak. Hakikat yang disebut siri adalah tidak dilaporkan, namun bila tidak memenuhi syarat dan rukun nikah berarti tidak boleh. Jelas syarat nikahnya.
Selain itu, jika pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak memenuhi rukun pernikahan, Suryana mengatakan keduanya sebaiknya mengulangi akad nikah kembali.
“Iya betul, misalnya batal perkawinan maka harus segera menikah. Kalau ingin menyelamatkan perkawinan harus menikah, kalau dibatalkan oleh pengadilan. Kalau tidak memenuhi syarat akad nikah yang sah, ya pasti tolak lalu nikah. “Harus deh,” tutupnya. Tonton video “Video: Rizky Febian dan Mahalini Serahkan Akta Nikah ke PA Batavia Selatan” (fbr/mau)