Jakarta –

Mahalini dan Rizki Febian tak terlihat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukumnya, Marcus Hadi Tanot, kliennya tidak wajib menghadiri sidang pengukuhan nikah.

Dalam keterangannya, Marcus menjelaskan kliennya mengalami kendala teknis sehingga negara tidak mengakui pernikahannya sah secara hukum.

“Kendala teknis secara umum saya jelaskan dulu. Bahwa Mahalini menikah (akad) pada 10 Mei. Masuk Islam pada tanggal 8. Artinya ada kendala administratif yang perlu diselesaikan. Mungkin tidak terjadi pada Tanggal 10 itu kendalanya, salah satunya: “Bukan kendala sebenarnya,” kata Marcus di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11 April 2024).

Permasalahan yang dihadapi pasangan ini adalah pengelolaan agama dalam pernikahannya. Pada 10 Mei 2024, mereka belum didaftarkan ke negara bagian pada pesta pernikahan tersebut.

“Oh iya, itu maksudnya salah satu permohonan isbat ini, padahal identitasnya belum diubah atau identitasnya belum diperbarui.” Artinya KTP Mahalini akan berpindah agama dari agama sebelumnya ke Islam,” tegas Marcus.

Sementara itu, Marcus menegaskan pernikahan agama kliennya tetap sah.

“(Pernikahan) sah secara agama. Hanya ada masalah teknis. Itu sebabnya kami melamar. Makanya kemarin Kemenag menyarankan Rizki untuk mengajukan isbat,” lanjut Marcus.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan menghadirkan bukti-bukti dan saksi.

Simak Video: Pengadilan Minta Rizki Febian-Mahalini Menikah Lagi Demi Pengakuan Negara (Babi/Wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *