Mataram –

Melawan 48 Mantan Hotel Grand Legi Mataram West, Nusa Barat Tenggara untuk mengklaim hak mereka untuk menciptakan buah manis. Mereka dipecat untuk membayar satu miliar miliar.

Lusinan mantan pekerja yang menjadi korban penghentian pekerjaan (PHK) akhirnya dipecat. Mereka menerima hak -hak mereka setelah mentransfer beberapa mediasi dengan ahli waris hotel.

“Terima kasih Tuhan pagi ini (Grand Lega dan karyawan) sepakat untuk menandatangani perjanjian bersama dan mengakhiri karyawan mereka dengan kompensasi,” kata tenaga kerja Mataram (Disnaker) kantor Rudi Suryawan, pada hari Senin (24.3.2025).

Diketahui bahwa 48 mantan bintang hotel meminta gaji pemecatan dan hak -hak pekerja dalam jumlah 1,9 miliar per undang -undang 11 tahun 2020. Tentang pekerjaan kreatif yang dikendalikan oleh hak -hak pemisahan berdasarkan periode mereka.

Namun, angka ini akhirnya bermuara pada satu miliar RP seperti yang dipertimbangkan Ikhwan.

“Sesuai dengan perjanjian mereka, (nilai) RP miliar dan akan dibagi berdasarkan posisi dan periode,” jelas Rudi.

Hak rilis bernilai RP

“Jadi, itu tidak dibagi sama, nilai yang mereka terima berbeda (yaitu hidangan pembuka, dll. – lebih),” tambah Rudi.

Sebelum itu, lusinan pekerja grand legi Mataram menuntut kejelasan takdirnya setelah satu sisi. Mereka membutuhkan gaji penolakan, gaji terbelakang, untuk tunggakan layanan yang belum dibayar.

Lusinan mantan pekerja hotel berasal dari berbagai divisi, dari Departemen Rumah, Kantor Depan, Teknik, Keselamatan, Divisi Makanan dan Minuman (FNB).

——–

Artikel ini meningkat di sore hari.

Tonton video “Batalkan Korban hingga Februari 2025. Ada 18 ribu, kebanyakan di Jawa Tengah” (WSW / WSW)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *