Jakarta-
Read More : Prabowo Mau Hapus Kuota Impor, Bakal Bikin 70% Pengusaha Beralih Jadi Pedagang
Topik yang paling banyak dibicarakan di kota ini adalah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun depan. Kebijakan ini diyakini akan menekan daya beli masyarakat karena kemungkinan kenaikan harga.
Sementara itu, mulai 1 Januari 2025 kenaikan PPN sebesar 12% yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Peraturan Perpajakan (HPP).
Peraturan perundang-undangan HPP dibuat dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang terbaik, artinya satu undang-undang digunakan untuk beberapa landasan kebijakan. Dalam hal ini, UU HPP memuat sejumlah kebijakan perpajakan, salah satunya adalah kenaikan PPN secara bertahap hingga 12%.
Peraturan tersebut mempunyai enam kelompok materi pokok yang terdiri dari 9 bab dan 19 pasal yang mengubah beberapa ketentuan yang diatur saat itu dalam beberapa undang-undang perpajakan antara lain Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UUKUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan ditambah nilai. UU Pajak Barang Mewah dan Pengenalan Pajak Penjualan (UU PPN), UU Cukai, Voluntary Disclosure Program (PPS) dan Pajak Karbon.
Terkait poin spesifik perubahan kebijakan PPN, ditetapkan bahwa kenaikan PPN akan dilakukan secara bertahap dari awal 10% saat itu. Kenaikan pertama terjadi pada April 2022 yakni dari awal 10% menjadi 11%. Kemudian berlanjut pada angka 11%-12% pada tahun 2025. Pemerintah sendiri sudah memastikan PPN akan naik menjadi 12% pada tahun depan.
Kini para elite politik justru saling menyalahkan siapa yang patut disalahkan atas hadirnya UU HPP yang menaikkan PPN hingga 12%. PDIP menjadi partai yang paling banyak dibicarakan kritiknya. Berikut rangkuman perjalanan hukum HPP:
Panja memimpin PDIP
Pada awal lahirnya undang-undang HPP, pembentukannya dibahas dalam Panitia Kerja RUU (PAW) yang kemudian diketuai oleh Dolphy Othniel Fredrick Palit. Saat itu, Dolphy menjabat Wakil Ketua Komisi XI Golongan PDIP. RUU tersebut diusulkan langsung oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dibahas DPR mulai Mei 2021.
Dolphy, selaku Ketua Panja, melaporkan bahwa keputusan saat itu sudah bulat dan RUU tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna.
8 Kelompok DPR setuju
Saat itu, delapan kelompok memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke paripurna DPR untuk disahkan. Rinciannya, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Garindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah menyetujui undang-undang HPP. Hanya kelompok PKS yang menolak RUU HPP menjadi undang-undang.
Terakhir, Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Sidang I periode 2021-2022 resmi menyetujui Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2021.
Oleh karena itu, UU HPP sendiri resmi diundangkan oleh pemerintahan yang masih dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 Oktober 2024, tepatnya UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
PDIP Kritik Kenaikan PPN Jadi 12%
Kebijakan ini mendapat kecaman keras dari PDIP. Bahkan, melalui pimpinannya, PDIP telah mengusulkan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghilangkan rencana politik kenaikan PPN sebesar 12%.
Usulan penghapusan kenaikan PPN menjadi 12% diungkapkan politikus PDIP Reke Dyah Pitaloka dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (5/12/2024). Ia berharap ini menjadi kado Tahun Baru bagi masyarakat.
“Dengan segala kerendahan hati, saya merekomendasikan rapat paripurna ini untuk mendukung Presiden Prabowo terlebih dahulu dalam menunda atau membatalkan rencana kenaikan PPN sebesar 12% sesuai perintah Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019. 2021,” kata Rick. Dari detikNews.
Wakil Ketua Komisi sebenarnya bisa menunda operasi tersebut jika pemerintah menghendaki.
Oh iya, UU perpajakan tidak perlu diubah karena UU sudah mengamanatkan pemerintah. Kalau mau turunkan tarifnya bisa, tapi minta persetujuan Perpres, kata Dolphy kepada wartawan. Disebutkan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Seperti diketahui, Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengenakan kenaikan PPN hingga 12% pada tahun 2025. Namun disebutkan pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif PPN dari minimal 5% menjadi maksimal. sebesar 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah pembahasan dengan Keputusan Presiden.
Reaksi terhadap PDIP
Pernyataan PDIP mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya Partai Garindra. Garindra menilai PDIP bersedia dan menyerukan penghapusan PPN, meski UU HPP yang menjadi cikal bakal kebijakan ini dirancang oleh partai sendiri.
Anggota Komisi menyebut aturan ini dibuat DPR periode 2019-2024 dan digagas PDIP.
“Kenaikan PPN sebesar 12% merupakan keputusan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tahun 2021 dan akan menjadi 11% pada tahun 2022 dan 12% hingga tahun 2025, dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi. Pernyataannya, Minggu (22/12/2024).
Wihadi menilai sikap PDIP terhadap kenaikan PPN dalam penerapan UU HPP sangat kontradiktif. Selanjutnya, panitia kerja yang membahas kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP saat itu diketuai oleh PDIP. Wihadi menilai sikap PDIP ini sebagai upaya “melontarkan bola panas” ke pemerintahan Prabowo. Memang kenaikan PPN sebesar 12% yang tertuang dalam UU HPP merupakan produk PDIP.
Partai Nasdaq juga menyoroti posisi PDI Perjuangan yang menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Nasdaq menyatakan UU HPP yang menjadi dasar kenaikan tersebut telah disetujui PDIP. Dalam Keputusan Presiden RI. Wakil Ketua Komisi adalah PDIP yang pernah menjadi Ketua Panitia Kerja UU HPP dalam Keppres.
UU HPP merupakan hasil kesepakatan bersama yang disahkan Rapat Paripurna Keppres 7 Oktober 2021. Dalam pembahasannya, sebenarnya Panitia Kerja (Artiglio) RUU HPP diketuai oleh Wakil Presiden. Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolphy Othniel Frederick Palit,” kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza mengkritik sikap PDIP yang menentang kebijakan pengenaan PPN sebesar 12%. Faisol Riza mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan undang-undang HPP yang telah disetujui DPR RI periode 2019-2024.
“Kalau memang menentang penerapan PPN 12% dalam UU HPP, sebaiknya masyarakat memverifikasi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. PDIP juga mengamini saat pengesahan, silakan teman-teman PDIP di sidang JR. Karena Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu menerima lalu menolaknya,” kata Faisol dalam catatannya kepada wartawan.
Perlindungan PDIP
PDIP pun melakukan pembelaan. Ketua DPP PDIP Dedi Yevri Sitorus menegaskan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% melalui pengesahan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukan berdasarkan inisiatif kelompok PDIP. Dadi mengatakan partainya tidak bermaksud menyalahkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dadi menjelaskan, undang-undang tersebut sebelumnya sudah diusulkan oleh pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu. Saat itu, PDIP selaku kelompok yang terlibat dalam pembahasan ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (PAW).
Jadi salah jika dikatakan penggagasnya adalah PDI Perjuangan, karena melalui pemerintah (Presiden Jokowi saat itu) dan Kementerian Keuangan yang mengusulkan kenaikan tersebut, kata Dadi dalam keterangannya.
Dadi menjelaskan, undang-undang tersebut dibuat dengan asumsi kondisi perekonomian Indonesia dan global saat itu sedang baik. Namun, kata Dadi, seiring berjalannya waktu muncul beberapa kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP, meminta adanya peninjauan kembali untuk menerapkan kenaikan PPN menjadi 12%. Menurut PDIP, kondisi tersebut antara lain menurunnya daya beli masyarakat, PHK di berbagai sektor, dan nilai tukar rupee terhadap dolar yang saat ini terus meningkat.
Tonton juga video ‘Apa saja kemungkinan penghapusan PPN 12%?’:
(acd/acd)