Jakarta –
Penutupan gerbang 8 dan 9 Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) yang menjadi akses masuk ke gedung JCC dipertanyakan. Manajemen GBK pun buka suara.
PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor sekaligus pengelola Jakarta Convention Center (JCC), menyayangkan tindakan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang menutup pintu 8 dan 9 yang menjadi akses menuju JCC.
Tindakan sebagian orang PPKGBK menutup pintu masuk JCC merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Sebab saat ini masih ada perkara hukum akibat perbedaan pendapat mengenai klausul perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak pada tahun 1991, tegasnya. . Amir Syamsudin, Kuasa Hukum PT GSP seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (2/1/2025).
Amir mengatakan, penutupan akses JCC juga tidak disertai dokumen hukum sebagai landasan hukum dalam proses eksekusi objek sengketa. Amir menilai tindakan PPKGBK menutup pintu masuk JCC lebih menunjukkan aspek unjuk kekuatan dibandingkan penegakan hukum.
“Biasanya suatu proses perselisihan ada tahapannya, seperti pengangkatan, gugatan dan sebagainya. Namun PPKGBK tidak pernah melaksanakannya dan langsung mengambil tindakan. Ini merupakan bentuk arogansi pengurus GBK kepada investor dan pelaku usaha,” jelas Amir.
Menurut Amir, PT GSP bukanlah pihak ilegal yang sembarangan mengelola JCC. Seluruh kewajiban kepada negara telah dibayar lunas dan perusahaan tidak pernah wanprestasi terhadap perjanjian yang telah disepakati.
Edwin Sulaiman, General Manager JCC menambahkan, pihaknya akan tetap menjalankan proses bisnis seperti biasa. Pelanggan dan mitra usaha yang telah menandatangani kontrak tetap dapat menjalankan aktivitasnya dan mendapatkan layanan terbaik dari JCC.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bagi mitra usaha JCC kami akan tetap melanjutkan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati,” kata PPKGBK Buka Suara.
Sementara itu, Ardian Deny Sidharta, aktivis Kantor Soemadipradja & Taher mewakili PPKGBK, menampik isu penutupan akses gedung JCC, namun hanya membatasi akses.
“Saat ini akses JCC masih bisa digunakan oleh siapa saja. Hal ini juga tercermin dari pernyataan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) yang menyatakan akan tetap menjalankan aktivitas bisnis seperti biasa,” kata Ardian.
Ardian mengatakan pembatasan akses ke JCC dilakukan dalam rangka mengamankan barang milik negara.
“PPKGBK melakukan pembatasan akses dalam kapasitasnya sebagai Pengelola Kuasa Barang di bawah Sekretariat Negara, untuk mengamankan barang milik negara. Tindakan pengamanan yang dilakukan tidak sembarangan, mengingat hal tersebut terpaksa dilakukan karena PT GSP menolak pemblokiran 14 aset setelah berakhirnya masa. perjanjian kerja sama pada 21 Oktober 2024,” imbuhnya.
Ardian juga menambahkan, PPKGBK tidak akan mengganggu acara MICE yang sudah berlangsung di JCC, meski perjanjian kerja sama antara PT GSP dan PPKGBK telah berakhir.
“PPKGBK tidak mengganggu kegiatan acara pihak ketiga yang sudah memesan tempat di gedung JCC. Kami tegaskan, tindakan PPKGBK sejalan dengan kapasitasnya sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Sekretariat Negara. pemenuhan keamanan barang milik negara,” pungkas Ardian. Tonton video “Jokowi: Masalah iklim tidak akan pernah selesai jika kita menggunakan pendekatan ekonomi” (wsw/wsw)