Jakarta –

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengklarifikasi kasus eksekusi rumah orang tua komedian Ade Jigo di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menjelaskan, perintah eksekusi tersebut berdasarkan putusan peninjauan kembali.

Jadi hukuman mati itu berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 682/PK/2022 yang dimenangkan oleh pemohon mati saat ini yaitu Ibu Martha Marie Nasibo, kata Tumpanuli Marbun saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 7/2024).

Sejak tahun 1993, permasalahan sengketa pertanahan ini diketahui masih terus berlanjut hingga saat ini.

“Perkara tersebut sudah ada sejak tahun 1993 dengan Nomor Perkara 397/Pdt.G/1993, kemudian Putusan MA Nomor 115/Pdt.G/2000, kemudian Putusan MA Nomor 1882/K/Pdt/2008,” jelas Tumpanuli. Marbun.

Sebelumnya, Ade Jigo mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan atas penolakan eksekusi tersebut. Namun menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tetap tidak bisa membatalkan eksekusi tersebut kecuali ada bukti dari pihak ketiga.

“Sampai saat ini penolakan tersebut belum didalami dan penolakan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” kata Tumpanuli Marbun.

Selanjutnya, para pemohon diberikan hukuman mati, berbeda jika ada perlawanan dari pihak ketiga atas dasar hak milik, tambahnya.

Pengadilan juga mengungkapkan bahwa mereka tidak diberi akses ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengukur tanah yang disengketakan. Jadi pengukurannya dilakukan dengan GPS dan bisa dilakukan sesuai BPN.

“Jadi, kami dapat foto lokasinya dari BPN. Saat kami ke lokasi kemarin, pengadilan tidak mengizinkan kami melakukan pengukuran ulang, sehingga data yang didapat cocok dengan gambar GPS, ini lokasinya,” jelasnya. Tumpanuli.

Terkait dugaan sertifikasi ganda, pengadilan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena belum melalui proses pembuktian.

“Kita belum sampai sejauh itu, yang jelas apa yang ada di judicial review, itu yang sedang dilakukan. Kita belum bisa membicarakannya ke depan,” kata Tumpanuli Marboon.

Diketahui, sengketa pertanahan ini melibatkan banyak pihak yang terlebih dahulu menyerahkan tanahnya dan diselesaikan secara damai.

“Ada beberapa pihak yang dengan sukarela akan mengeksekusi pemohon secara damai,” tutupnya. Simak Video “Ponpes Al Ansar Qubu Tersangka Ayah Halilinter Berperan Sebagai Korban” (ahs/pus)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *