Jakarta –

Read More :

Penipuan Jual Beli Tiket Bus Antar Kota Antar Kabupaten (AKAP) kini menyasar media sosial, seperti Google Review, Facebook, dan WhatsApp. SAN Autobus (PO) memperkirakan peningkatan penipuan tiket bus dapat memicu angkutan ilegal.

Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera (PO.SAN) dan Ketua Umum Ikatan Pengusaha Bus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, pemerintah harus aktif dan terlibat dalam pemberantasan penipuan tiket bus.

Ia pun mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan.

Aksi penipuan tiket bus ini sudah berlangsung selama beberapa tahun. Diharapkan semua pihak, masyarakat, kontraktor PO bus, pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama memberantasnya agar tidak terjadi kerugian lagi. maksudnya masyarakat, PO kontraktor bus dan karyawannya,” kata pria yang biasa disapa Sunny itu di Acara Pemberantasan Penipuan Bus, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Sani menjelaskan, pemerintah mewajibkan perusahaan bus menggunakan sistem tiket elektronik, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021. Menurut dia, hal itu dilakukan operator bus sesuai aturan tersebut.

Namun, pemerintah belum melakukan upaya untuk memantau dan mengambil tindakan hukum terhadap penipu. Hal ini dapat memicu angkutan ilegal.

“Masalahnya, pemerintah menetapkan peraturan tetapi tidak mempertimbangkan dampaknya. Jika pemerintah tidak melindungi masyarakat, maka dampaknya pada akhirnya masyarakat tidak suka menggunakan PO, timbul angkutan ilegal dan peraturan diabaikan. , ” jelasnya.

Dari pihak PO Bus, penipuan tiket bus ini mengancam nama baik dan reputasi perusahaan. Masyarakat mungkin mengira penipuan ini dilakukan bekerja sama dengan operator. Dampaknya, akan merugikan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan jasa bus sebagai sarana transportasi darat.

Sayangnya, pihaknya belum bisa melaporkan aksi penipuan tersebut karena terdampak aturan. Peraturan ini mengharuskan korban untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Hal itu tertuang dalam keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021 Nomor 154 Tahun 2021 Nomor KB/2 . /VI/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pasal Tertentu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 11 Tahun 2008. Untuk itu, ia berharap pemerintah membuat peraturan yang dapat melindungi masyarakat khususnya konsumen.

Dalam kesempatan itu, Sunny menjelaskan, penipuan tiket bus terjadi di Google Review dan media sosial, dimana oknum penipu bisa menyebarkan nomor tersebut di sana. Jadi korban yang merupakan calon pembeli bisa menghubungi nomor tersebut.

“Korban tidak mengecek nomor telepon yang diberikan penipu tersebut, padahal keabsahan nomor kontak tersebut masih diragukan,” imbuhnya. (jam/jam)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *