Jakarta –

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan tarif impor hingga 200% terhadap produk China. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Perdagangan Juan Permata Adoe mengatakan, kebijakan tersebut harus melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan perkumpulan dalam penyusunan dan finalisasi kebijakan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Dalam rangka penyempurnaan kebijakan tersebut, Kadin Indonesia meminta Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga terkait untuk melibatkan pengusaha, asosiasi, dan perkumpulan melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan ini untuk menghindari kemungkinan dampak. .

Kendati demikian, dia menegaskan pembatasan impor ini sebenarnya tidak mempersulit dunia usaha dan industri dalam pengadaan bahan baku dan bahan penolong. Dengan cara ini, lingkungan investasi tetap mendukung dan kemampuan industri diperkuat untuk daya saing yang lebih baik.

Sementara itu, mereka juga memperingatkan bahwa diperlukan tinjauan mendalam terhadap kode HS yang terkena dampak rencana ini.

“Tidak hanya produk yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, produk dengan spesifikasi berbeda juga dapat dikecualikan dari kode HS terkait, sehingga penerapan tarif impor ini sesuai dengan tujuan dan harus mempertimbangkan bahwa kebijakan industri dapat berdampak negatif. pada industri sehingga menurunkan produktivitas. Hal ini dapat dihindari dan juga akan membantu meningkatkan kinerja ekspor,” jelasnya.

Dengan banyaknya impor yang membanjiri pasar, ia berharap pemerintah akan mempertimbangkan lebih jauh jenis produk dan jalur masuknya. Dia mendesak pemerintah untuk mengatasi maraknya masuknya ilegal ke negara itu.

Ia juga mendesak pemerintah membentuk gugus tugas pemberantasan impor ilegal dan penertiban impor ilegal. Pembentukan gugus tugas tersebut harus mengikutsertakan Kamar Dagang dan Industri Indonesia serta asosiasi dan asosiasi terkait.

Sebelum kebijakan tersebut difinalisasi, Juan meminta bantuan KPPU sebagai peninjau kebijakan. Dengan cara ini, praktik kepemilikan dapat dihindari.

Ia menambahkan, “Kadin Indonesia meminta KPPU melakukan kajian kebijakan sebelum menyelesaikan dan mensosialisasikan kebijakan tersebut untuk menghindari monopoli atau penguasaan oleh kelompok tertentu (kartel).”

(lusin/lusin)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *