Jakarta –
Read More : Erick Thohir Bakal Sikat Pegawai Nakal di BUMN Pangan
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyarankan agar pemerintah membentuk gugus tugas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal dengan melibatkan pihak-pihaknya. Dengan begitu, jalur masuk ilegal yang semakin banyak menjadi pintu masuk pasar dalam negeri diharapkan bisa ditindak lebih tegas.
“Sebaiknya pemerintah membentuk satuan tugas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini beredar di masyarakat dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia serta asosiasi dan perkumpulan,” kata Wakil Presiden Jenderal Bidang Perdagangan, Juan. . Permata. Adoe dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2024).
Juan berharap pemerintah bisa mendalami lebih jauh jenis produk dan jalur masuk produk impor yang kerap membanjiri pasar.
Terkait rencana penerbitan kebijakan kenaikan bea masuk sejumlah barang hingga 200%, Kadin Indonesia meminta Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga terkait kepada pelaku ekonomi, asosiasi, dan asosiasi dalam prosesnya. penyusunan dan finalisasi kebijakan ini melalui forum dialog.
“Untuk menyempurnakan kebijakan dan mampu menghindari segala dampak yang mungkin terjadi,” ujarnya.
Juan mengimbau kebijakan pembatasan impor tidak mempersulit dunia usaha dan industri dalam memperoleh bahan baku dan aksesoris, serta menjamin iklim investasi yang baik dan meningkatkan konsolidasi industri untuk daya saing yang lebih baik.
“Kami menghimbau kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk terus mendukung semangat fasilitasi perdagangan dan kemudahan iklim berusaha agar pertumbuhan kinerja ekspor nasional dan iklim investasi terus tumbuh dan berkelanjutan,” ujarnya. dikatakan.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia telah meminta peninjauan menyeluruh terhadap Kode SA yang terkena dampak rencana kenaikan bea masuk ini. Menurutnya, perlu diingat bahwa produk-produk yang tidak dapat diproduksi dalam negeri dan produk-produk dengan spesifikasi berbeda dapat dikeluarkan dari Kode SA yang terdampak, sehingga penerapan pajak impor ini adil tepat sasaran dan dampak negatif dari kebijakan tersebut. terhadap produktivitas industri dapat dihindari.
“Kadin Indonesia meminta bantuan KPPU untuk melakukan kajian kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan agar monopoli atau penguasaan oleh kelompok (kartel) tertentu dapat dihindari,” ujarnya. (bantuan/gambar)