Jakarta –
Penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II hampir pasti akan terjadi. Penggabungan akan diumumkan besok.
Berdasarkan undangan yang diterima detikcom, penggabungan AP I dan II akan dimulai besok atau Senin, 8 Agustus 2024. Kedua perusahaan pengelola bandara tersebut akan berganti nama menjadi PT Angkasa Pura Indonesia.
Beberapa pejabat negara diperkirakan akan hadir antara lain Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Wakil Menteri BUMN, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, serta direksi InJourney dan Angkasa Pura Indonesia.
Sekadar informasi, PT Angkasa Pura I akan merger dengan PT Angkasa Pura Indonesia akibat perubahan nama PT Angkasa Pura II. Pada saat yang sama, Angkasa Pura Indonesia yang ada akan berganti nama menjadi PT Angkasa Pura Nusantara atau nama lain yang disetujui oleh PT Aviasi Wisata Indonesia (Persero).
Dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (24/7) lalu, tampak rencana merger tersebut telah tertuang dalam dokumen “Informasi Tambahan dan/atau Perubahan Ringkasan Rencana Penggabungan PT Angkasa Pura Saya, PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Indonesia.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penggabungan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II dibagi dalam beberapa tahap. Pertama, nama Angkasa Pura Indonesia akan diubah menjadi Angkasa Pura Nusantara (atau nama lain yang disetujui oleh PT Aviasi Wisata Indonesia (Persero)).
Kedua, setelah perubahan nama perusahaan selesai maka nama Angkasa Pura II akan diubah menjadi Angkasa Pura Indonesia. Ketiga, Angkasa Pura I akan digabung dengan Angkasa Pura Indonesia (sebelumnya bernama Angkasa Pura II), dengan Angkasa Pura Indonesia bertindak sebagai perusahaan yang mengakuisisi merger tersebut.
Struktur permodalan Angkasa Pura Indonesia adalah 0,000006% saham Seri A Republik Indonesia, 52,078570% saham Seri B Indonesia Tourism Airlines dan 47,921424% saham Seri B pada saat perkiraan tanggal efektif perjanjian. merger dari Angkasa Pura Nusantara.
Selain itu, dinyatakan pula status pegawai Angkasa Pura I akan diubah menjadi pegawai Angkasa Pura Indonesia (dulu bernama PT Angkasa Pura II), dengan tetap memperhatikan masa kerja masing-masing pegawai.
“Tidak ada PHK yang direncanakan selama merger,” kata pengajuan tersebut.
Tanggal efektif penggabungan adalah tanggal Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyetujui dan/atau memberitahukan perubahan Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia (dahulu “PT Angkasa Pura Indonesia”). PT Angkasa Pura II, sebagai bagian dari merger ini.
“Laporan keuangan akhir periode masing-masing (penutupan rekening) PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura Indonesia (dikenal sebagai PT Angkasa Pura II sebelum merger) harus tersedia mulai 31 Agustus 2024, yakni setelah merger, efektif. 1 September 2024 Laporan Status Keuangan (Pembukaan Rekening) PT Angkasa Pura Indonesia (dahulu bernama PT Angkasa Pura II),” bunyi dokumen tersebut. (Itu/Itu)