Jakarta –
Read More : Tiwi T2 dan Eks Suami Tumbuh Dewasa Usai Pisah, Introspeksi Diri untuk Anak
Pada Senin (23/12/2024), Pengadilan Tipikor memvonis Harvey Moyes enam setengah tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Majelis hakim juga memerintahkan penyitaan seluruh aset Harvey Moyes dan istrinya, Sandra Dewi.
Pengacara Harvey Moyes, Andy Ahmad, protes dan keberatan dengan perintah tersebut. Ia kembali menegaskan Harvey Moyes dan Sandra Dewi telah sepakat untuk memisahkan aset mereka.
Harta milik Sandra Dewi antara lain adalah 88 buah tas bermerek yang juga disita untuk kepentingan negara. Sandra Dewi menjelaskan, tas tersebut diperolehnya berdasarkan endorsement saat menjadi saksi dalam kasus suaminya.
“Kalau semua aset itu disita, termasuk atas nama Sandra Dewi, padahal asetnya sudah kita pisahkan, pasti akan kita masuki lebih dalam,” kata Andy di Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta. Senin (23/12/2024).
Tidak mungkin mencampurkan harta pasangan suami istri yang telah merundingkan pembagian warisan. Harta seorang isteri yang tidak ikut dalam perkawinan itu tidak dianggap sebagai bagian dari harta suami (dalam hal ini terdakwa perkara korupsi di bidang administrasi timah).
Diketahui, harta pribadi Sandra Dewi yang turut disita dalam kasus ini berupa tas bermerek, logam mulia, dan rekening tabungan senilai Rp 33 miliar. Dana milik Sandra Dewi berada dalam kepemilikannya sebelum kejadian.
Sandra Dewi memperoleh kekayaan tersebut melalui kiprahnya sebagai brand Ambassador, artis, dan model.
Kuasa hukum Harvey Moais dan Sandra Dewi akan menunggu hingga mereka menerima salinan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami belum menerima salinan putusan tersebut, sehingga kami belum mengetahui apa dasar putusan tersebut, namun yang jelas akan kami pertimbangkan tindakan hukum lebih lanjut dalam tujuh hari ke depan,” ujarnya. Tonton video “Video Sandra Dewi Menangis di Pengadilan: Saya Bilang Anak Saya Ayahnya Wajib Militer” (Pus/Donor)