Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memantau pengelolaan benih lobster ringan (BBL). KKP menerima penghasilan tidak kena pajak (PNBP) dari lobster goreng sebesar Rp3,6 miliar.
Asisten Khusus MKP Doni Ismanto mengatakan, penerapan PNBP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perikanan dan Perikanan 7 Tahun 2024 tentang penanganan lobster (Panulirus spp.), rajungan (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.). . .
“Kita sudah mempunyai PNBP riil dari pelaksanaan Kepmen ke-7, jumlahnya sekitar Rp3,6 miliar,” kata Doni dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Ia mengatakan, Indonesia mendapat peningkatan pendapatan pemerintah berkat kebijakan tersebut meski jumlahnya relatif kecil. Jumlah yang kecil ini merupakan bukti fokus PKC dalam mengelola ekosistem budidaya lobster.
“Kalau yang dikatakan selama ini kita fokus ekspor, kita tidak fokus ekspor, buktinya PNBP-nya tidak terlalu besar. Jadi tujuan kita mengupayakan itu,” jelasnya.
Ia menegaskan, rendahnya penerapan PNBP merupakan bukti bagaimana kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuannya. Dalam hal ekspor, pihak tersebut akan membayarnya secara sah.
Kalau dilihat angkanya kecil, kalau besar dianggap sumber daya alam dijual. Angka kecil itu menunjukkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan tujuannya yaitu menjaga keberlangsungan sumber daya alam kita. sumber daya alam, bahwa kebijakan ini sesuai dengan tujuan menjaga kelestarian sumber daya alam kita, maka sumber daya alam dianggap dijual.” jelasnya.
Sejauh ini, PKT berhasil mencegah penyelundupan sebanyak 1,7 juta BBL sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp243 miliar.
Saksikan juga video ‘Penyelundupan 5.500 Butir Terencer di Batam dalam Hitungan Detik’:
(kilo/kilo)