Jakarta –
Tampaknya Norina Zubir tak terlalu lega setelah enam sertifikat tanah milik mendiang ibunya digelapkan oleh mantan anggota keluarganya, Riri Khasmita. Ketiganya mengaku Riri membeli tanah tersebut dari Khasmita.
Pengusaha Tanah Abang Jasmaini, Muhammad Fachroji dan Musaroh menggugat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berkas perkara tersebut didaftarkan pada Senin, 10 Juni 2024.
Perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 204/G/2024/PTUN.JKT ini muncul setelah Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta disebut membatalkan sertifikat tanahnya secara sepihak tanpa hadir di pengadilan.
Ini merupakan babak baru kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Raudatul Jannah Zubir alias Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Erdianto, hingga mantan pembantu rumah tangga (ART) ibunya Kat Indriya Marzuki.
Sekadar informasi, keenam sertifikat tanah yang digelapkan dan diubah atas nama Riri Khasmita dan Erdianto telah dikembalikan kepada keluarga Norina Jubir setelah keduanya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. .
Sementara itu, tiga pedagang garmen di Tanah Abang meyakini mereka memiliki hak setelah Riri Khasmita membeli tanah tersebut pada 2018. Sebelum meninggal, ayah Fachrozi, Asril Hasan, membeli tanah untuk putranya dari Riri Khasmita.
Dalam proses pembelian tersebut, Asril memverifikasi keaslian sertifikat tanah yang saat itu atas nama Riri Khasmita dengan nomor BPN 09988/Srengseng. Setelah memverifikasi keaslian dan keabsahan sertifikat tanah, Asril membeli tanah seluas 200 meter persegi secara mencicil Rp 7,8 juta per meter persegi.
“Saya yakin (setelah dicek ke BPN). Karena sertifikatnya asli, ayah saya bersedia membeli tanah itu secara bertahap dengan bukti pembayaran berupa kwitansi,” kata Fachroji kepada PTUN Jakarta, Kamis (27/6). . /2024).
Usai membayar, Asril memanggil putranya ke kantor Notaris dan Pendaftaran Tanah (PPAT) untuk mengganti nama peralihan hak atas tanah dari Riri Khasmita menjadi Fachrozi.
“Iya bapak saya panggil saya datang ke kantor notaris setelah saya bayar uang beli tanah dari Riri Khasmita dan akhirnya saya dapat sertifikatnya dan namanya dialihkan ke nama saya,” kata Fachrozi.
Namun Fachrozi, Jasmaini, dan Musaroh kaget saat mengetahui hukuman pidana terhadap Riri Khasmita.
Sertifikat tanah yang dibeli Riri Khasmita atas nama Fachrozy, Jasmaini dan Sutrisno (almarhum suami Musaroh) dibatalkan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta melalui surat. Sedangkan kepemilikan tanah oleh BPN kembali ke keluarga Norina Zubir.
Lalu, saya memberikan kuasa kepada pemberi kuasa. Bagaimana bisa BPN membatalkan sertifikat tanah saya, pendapatan yang mereka beli dari Riri Khasmita? Padahal BPN juga sudah menerbitkan sertifikat tanah saya, kata Fachrozi.
Pengacara kemudian mengambil tindakan dengan mengajukan perkara perselisihan tata usaha negara terhadap perintah pembatalan BPN ke pengadilan tata usaha negara, lanjutnya.
Kasus tersebut melibatkan Norina Zubir, suaminya Ernest Fardian, dan adik laki-laki Fadlan Karim. Mereka berstatus sebagai tergugat dalam intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Hari ini agendanya kelengkapan dokumen, karena hari ini hakim menanyakan dokumen pendukung prosedur yang sudah selesai, jadi mereka menanyakan itu. Kalau sudah diproses. Dan bagaimana prosedurnya, jadi agendanya. hari ini dari pihak kami dan memberikan data dari BPN,” kata Fadlan.
Terkait hal tersebut, Ernest dan Fadlan rencananya akan bertemu dengan pihak ketiga untuk melakukan mediasi dalam waktu dekat. Ini karena mereka mengira mereka kehilangan uang.
“Kalau kita bilang hancur, kita merasa sangat dirugikan, kerusakannya terlalu besar,” kata Earnest.
Simak Video “Nirina Zubir Lega Dapat Sertifikat Tanah Ibunya” (Babi/Pion)