Jakarta –
Read More : Influencer Ungkap Kemasan Mainan yang Tertahan Rusak, Ini Jawaban Bos Bea Cukai & DHL
Badan Umum Bea dan Cukai memecat salah satu pegawainya karena kasus perdagangan hewan tanpa perlindungan. Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Konsumen Pelayanan Kepabeanan, menjelaskan pegawai yang diberhentikan merupakan KW yang sebelumnya bekerja di Kantor Bea Cukai Ketapang.
“Pencabutan status kepegawaian KW merupakan langkah Bea dan Cukai untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024).
Bea dan Cukai mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Keamanan Hutan Daerah Kalimantan serta aparat penegak hukum. Nirwala menyatakan, pihaknya tidak menoleransi adanya kegiatan ilegal.
“Bea dan Cukai tidak menoleransi pelanggaran. Kami siap berkumpul dan bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Nirwala.
Ia juga menjelaskan, kejahatan yang dilakukan KW merupakan kejahatan perseorangan dan tidak berkaitan dengan tugas dan tugas lembaga tersebut.
Berdasarkan siaran pers Balai Besar Perlindungan Lingkungan Hidup dan Hutan dan Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan KLHK, dugaan tindak pidana terhadap KW tidak ada kaitannya dengan tugasnya sebagai Pejabat Bea dan Cukai.
Upaya Bea dan Cukai juga sejalan dengan upaya Korporasi untuk terus menegakkan hukum terkait implementasi Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES) untuk melindungi keanekaragaman hayati di Indonesia. Tercatat, Bea dan Cukai melaksanakan CITES pada tahun 2022 sebanyak 88 kasus, tahun 2023 sebanyak 84 kasus, dan tahun 2024 sebanyak 27 kasus. (Eli/Das)