Jakarta –
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) buka suara atas kejanggalan perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) senilai Rp 39,26 miliar yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hal ini, Kementerian PAN-RB termasuk salah satunya.
Kepala Kantor Data Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce menilai hal itu merupakan masalah administratif. Mereka akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai hal ini.
“Jadi bisa jadi itu masalah administratif ya? Jadi perlu dicek dulu karena hasil tiap tahunnya Kementerian/Lembaga (KL) dan Pemda; Tentu saja BPK sesuai fungsinya yang memimpin. audit keuangan, menurut saya hasilnya predikat ya?
Averrouce mengatakan judul tersebut diperkirakan akan segera dirilis. Dari situ ada proses pemeriksaan yang berkesinambungan. Menurutnya, ada sejumlah petunjuk yang bisa ditemukan dalam proses tersebut. Namun hasil akhirnya tetap berupa predikat tanpa pengecualian (DAP).
“Nanti kalau kita lihat KL-KL yang mungkin tidak layak DAP, mungkin perlu kita proses lagi. Saya pikir akan ada informasi tentang prosesnya. Dan pengelolaan keuangan terkait penggunaan anggaran akan terus kita galakkan, tentunya kita berharap semakin membaik,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, nilai penyimpangan perjalanan dinas PNS sebesar Rp39,26 miliar merupakan akumulasi sebesar 46 KL. Penyimpangan belanja perjalanan dinas paling banyak terjadi karena ketidakpatuhan perjalanan atau kelebihan pembayaran sebesar 38 K/L sebesar Rp19,65 miliar.
“Penyimpangan biaya perjalanan dinas sebesar Rp39.260.497.476 di 46 K/L,” demikian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tentang sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat tahun 2023, dikutip Minggu. (09.06.2024).
Tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengembalikan ke kas negara sisa sisa perjalanan dinas sebesar Rp10,57 miliar, BRIN sebesar Rp1,5 miliar dinilai tidak bertanggung jawab dan dinilai tidak wajar, serta Kementerian Keuangan. Hukum dan Hak Asasi Manusia senilai Rp 1,3 miliar. Selain itu, penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L sebesar Rp4,84 miliar.
Penyimpangan yang dilakukan Kementerian PUPR disebut sebesar 1,15 miliar lei karena tanpa bukti pendukung biaya yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB sebesar 792 juta lei, dan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi Rp. menjadi Rs 571,74 crore. Kemudian, sebanyak 14 K/L senilai Rp 14,76 miliar disebut tidak memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
KL antara lain Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp211,81 juta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp7,4 miliar. Tak hanya itu, BPK juga mengungkap perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilakukan. BRIN sebesar Rp6.826.814 merupakan pembayaran akomodasi fiktif, jelas BPK dalam laporannya.
Sedangkan untuk persoalan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar ditindaklanjuti melalui penanggung jawab dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar. (shc/kilo)