Jakarta –
Read More : Wuling Jamin Harga Almaz dan Alvez Bekas Tetap Tinggi di Tahun Ketiga
Tak heran, ada dua kolom baru yang ditambahkan pada lembar verifikasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab, pemerintah mulai memberlakukan opsi pajak kendaraan bermotor dan opsi bea balik nama kendaraan bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025. Apakah ada kenaikan pajak sepeda motor bekas seperti Honda Vario 150 2018 khususnya di wilayah Barat? . Jawa?
Sebelum menilik pajak otomatik pada sepeda motor, perlu Anda ketahui bahwa pemilihan pajak kendaraan bermotor diamanatkan oleh Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD). Opsen, kata dia, masih berlaku karena undang-undang tersebut diturunkan menjadi Perda 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, kebijakan Jabar adalah tidak memperbesar peluang pajak.
“Opsen mulai berlaku hari ini karena diamanatkan undang-undang. Namun, baik PKB maupun BBNKB tidak terjadi kenaikan karena ada kebijakan untuk tidak menambah beban perusahaan sebesar nilai koefisien diskonto yang menambah pemberian pokok. nominal pajak serta oksigen,” ujarnya.
“Hal ini tentunya menjadi kabar baik dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pembayaran pajak kendaraan. Karena sangat penting untuk program pembangunan di berbagai sektor, kesehatan, pendidikan dan lain-lain,” ujarnya.
Bapenda Jabar juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk tidak adanya kenaikan PKB dan BBNKB. Belum lama ini, pembahasan kebijakan ini juga dikomunikasikan kepada pelaku industri yang tergabung dalam GAIKINDO, APM dan AISI.
Selain itu, Dedi Taufik membenarkan adanya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 yang menetapkan pembebasan pajak atas perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan kendaraan bermotor lainnya. Pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas atau bekas merupakan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang masih dimiliki atas nama pemilik lama atau orang lain.
“Tarif BBNKB untuk kendaraan bekas ditetapkan Rp0 atau nol,” jelasnya.
Tujuan pelepasan BBNKB kendaraan bekas merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin mengganti hak kepemilikan kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Hal ini juga melibatkan upaya untuk meningkatkan kepemilikan data.
Setelah pajak sepeda motor Vario 150 2018 dengan pemilik kedua, tahun sebelumnya sepeda motor tersebut membayar pajak sebesar Rp 370.300 dengan rincian:
– PKB : Rp 335.300 – SWDKLLJ : Rp 35.000
Jumlah: Rp 370.300
Pajak tersebut dibayarkan sebelum kebijakan peluang pajak diberlakukan. Lalu bagaimana dengan tahun 2025 dengan kebijakan opsi pajak tambahan? Ternyata di Jawa Barat tarifnya jauh lebih berbeda, itu hanya kolom baru lagi.
– Kuasa PKB : Rp 202.000 – Kuasa SWDKLLJ : Rp 35.000 – Kuasa Opsen PKB : Rp 133.400
Jumlah: Rp 370.400
Ketentuan tarif PKB dan BBNKB ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi. Beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat sudah menyatakan tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor meski ada kemungkinan. Karena pajak terbesarnya sudah dikurangi dulu.
(admin/din)