Jakarta –
Read More : Okie Agustina Yakin Bisa Mandiri Tanpa Bergantung pada Gunawan Dwi Cahyo
Putri Nia Daniata, Olivia Nathania, sudah bebas dari penjara usai menjalani hukuman dalam kasus penipuan CPNS. Dalam kasus ini, Olivia Natania divonis 3 tahun penjara.
Soal kabar kebebasan putrinya, Nia Daniyat sama sekali tak mau berkomentar. Saat mengikuti acara Pagi Pagi Amber di saluran Trans TV, ia tak mau menjawab pertanyaan wartawan.
“Aku nggak mau jawab lagi,” kata Nia Daniati sambil berjalan cepat, ditemui di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2024).
Pelantun Gelas Kaca Kaca itu berkali-kali menjabat tangan dan tak mau menanggapi keinginan putrinya. Kabar bebasnya Olivia Natania dibenarkan pengacaranya Suzanti Agustino.
Benar, gratis, kata Susanti Agustino dari detikcom, Selasa (16/4/2024).
Olivia Natania dilaporkan pada 23 September 2021 ke Polda Metro Jaya atas kasus penerimaan CPNS palsu. Wanita bernama Oi itu dituding melakukan penipuan menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam laporannya, korban menyebut Olivia Nathania melakukan penipuan terhadap 225 orang dan menimbulkan kerugian total Rp 9,7 miliar. Setelah serangkaian penyidikan kasus penipuan CPNS, Oi resmi ditahan pada 11 November 2021.
Usai menyidangkan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 28 Maret 2022, hakim memvonis Olivia Natania dengan hukuman tiga tahun penjara. Oi terbukti melakukan penipuan atas izin CPNS sehingga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP Penipuan.
Selama ini para korban kasus palsu CPNS menilai hukuman 3 tahun yang dijatuhkan pada Olivia Natania tidak adil. Simak video “Hakim Anugerahi Rp 8,1 Miliar untuk Anak Korban Pelecehan CPNS Nia Daniati” (ahs/pus)