Jakacarta –
Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan tarif pajak untuk nilai tambah (PPN) menjadi 12% yang digulung dari 1 Januari 2024. Meningkatkan PPN 12% juga bertujuan untuk menghibur layanan platform streaming, seperti Netflix untuk Spotify.
Koordinasi Menteri Ekonomi Avillangga Hartart tidak ingin menanggapi peraturan tersebut. Ketika dia menyinggung layanan streaming yang terlibat dalam kategori produk mewah, dia tidak ingin menjawab.
“Ya, terima kasih,” kata Airlang ketika mereka pada hari Senin (16.12.2024.
Sebelumnya, Direktur (Dirien) dari Kementerian Keuangan Serio Utomo mengungkapkan, tarif aplikasi akan mengawasi jumlah pajak yang valid.
Artinya, harga layanan aplikasi akan meningkat ketika kebijakan baru diterapkan. Meningkatkan PPN dari 11% menjadi 12% akan diterapkan pada 1 Januari 2025. “
Adapun harga berlangganan Netflix, berbagai paket mulai dari paket seluler RP. Semua paket termasuk pajak atau 10%PPN, bukan 11%. (FDL/FDL)