Bandung –

Di kawasan Dago, sebuah rumah yang ternyata merupakan situs cagar budaya terbakar.

Rumah tersebut tepatnya berada di Jalan Ir H Juanda, kawasan Koblong Bandung. Kebakaran terjadi pada Jumat (13/9/2024) sore.

Rumah Nomor 124 termasuk dalam kategori cagar budaya kelas “B”. Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bandung Nuzrul Irwan Irawan.

“Kalau dicek, itu bangunan cagar budaya Grade B dengan arsitektur unik. Bagusnya bangunannya masih terawat dan memiliki lahan yang luas,” kata Irvan saat meninjau lokasi.

Irwan menjelaskan, Disbudpar Kota Bandung menerima laporan pada Jumat sore tentang adanya kebakaran di Jalan Ir H Juanda. Setelah mendapat informasi, Disbudpar melakukan pengecekan status bangunan tersebut dan dipastikan masuk dalam kategori situs cagar budaya.

“Jadi begitu informasinya masuk, kami langsung mengecek masuk kategori mana. Kebetulan dia masuk ke bangunan cagar budaya di Jalan Ir H Juanda No 124. Saya kemudian datang ke sini untuk konfirmasi dan memang 124, ”kata Irwan. Dilarang masuk.

Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas keamanan menghalangi Irwan yang didampingi beberapa pegawai Disbudpar Kota Bandung lainnya untuk memasuki lokasi. Irvan hanya melihat ke gerbang luar.

“Sekarang kami hanya bisa melihat dari jauh,” ujarnya.

Menurut dia, bangunan yang terbakar itu milik perorangan dan sudah lama dipagari. Irvan menyayangkan, hal ini membuat masyarakat tidak bisa menikmati keindahan bangunan bersejarah tersebut.

Hanya saja pemiliknya selalu memasang pagar yang tinggi sehingga tidak bisa kami nikmati, masyarakat umum tidak bisa menikmati salah satu bangunan bersejarah tersebut, kata Irvan.

Ia menegaskan, bangunan tersebut bukan milik pemerintah. “Itu milik individu. Bukan kepada lembaga atau badan yang jelas-jelas bukan pemerintah,” ujarnya.

Terkait kebakaran tersebut, Irwan mengatakan Disbudpar Kota Bandung tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan. Namun, pihaknya menunggu hasil penyelidikan polisi mengenai penyebab kebakaran.

“Kalau tidak bisa kami pastikan dan itu bukan milik kami, maka kami harus menghormati pemiliknya. Statusnya masih di tangan polisi. Nanti kami tunggu tindakan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait penyebabnya,” kata Irwan. .

____________________

Artikel ini muncul di detikJabar. Saksikan video “Keindahan Permainan Seni Pemetaan Video di Warisan Budaya Chokya” (minggu/minggu)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *