Jakarta –
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikendo) menilai dampak negatif kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen bisa diabaikan. Pasalnya, pemerintah juga memberikan insentif finansial kepada industri roda empat Tanah Air.
Pemerintah menggalakkan pajak kendaraan hibrida (HEV) sebesar 3 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Bapak Maulani dalam konferensi pers yang didedikasikan untuk paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan.
Adanya insentif membuat tarif PPnBM kendaraan hybrid akan lebih rendah. Misalnya saja untuk kendaraan hybrid yang saat ini dikenakan PPnBM 6-8 persen, dengan adanya insentif maka tarif PPnBM akan berkisar 3-5 persen. Akibatnya, harga mobil hybrid kemungkinan akan turun meski signifikan.
Sementara itu, kebijakan insentif kendaraan listrik baterai (BEV) yang sebelumnya dilakukan pemerintah akan tetap dilanjutkan, yakni potongan PPN DTP sebesar 10 persen untuk impor kendaraan listrik dalam keadaan utuh (completely knock down/CKD), dan juga PPnBM DTP untuk impor. Kendaraan listrik full or full body (CBU) dan CKD 15% serta pembebasan bea masuk atas kendaraan listrik CBU.
Kebijakan tersebut disambut baik oleh CEO Gikendo Johannes Nangwe yang mengatakan bahwa kebijakan pemerintah akan menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kembalinya sentimen pasar secara signifikan pada tahun 2025.
“Gaikendo sangat berterima kasih atas kebijakan pemerintah yang merupakan respon cepat dalam menjaga keberlangsungan industri otomotif Indonesia yang sejak tahun lalu mengalami tekanan karena berbagai sebab, sehingga upaya pemerintah dalam menggalakkan kendaraan hybrid. Peluncuran kebijakan tersebut merupakan kabar baik. . Nangui dalam keterangannya, Senin (23/12/2024) berharap dapat “merehabilitasi dan menghidupkan kembali industri otomotif Indonesia”.
Pada Januari hingga November 2024, gabungan penjualan BEV dan HEV berhasil meraih pangsa pasar sebesar 11,6 persen.
Gekendo menilai kebijakan pemberian insentif kendaraan berbasis BEV dan baru-baru ini kebijakan pemberian insentif finansial untuk kendaraan hybrid merupakan langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mendorong persaingan kendaraan tersebut sehingga mampu meningkatkan pengaruhnya di tingkat nasional. pasar
Adanya kebijakan yang mendorong industri otomotif Indonesia, khususnya HEV dan BEV, secara otomatis akan menjawab kekhawatiran para pemangku kepentingan industri otomotif bahwa risiko pajak pertambahan nilai (PPN) meningkat hingga 12 persen pada tahun 2025.
Kebijakan pemerintah yang positif ini memperkuat keyakinan industri otomotif Indonesia bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tidak akan berdampak buruk terhadap potensi penjualan bahkan mungkin diabaikan. tantangannya Tonton video: Promosi massal menyoroti nilai ‘khusus mewah’ rencana kenaikan PPN (belakang/kering)