Jakarta –
Read More : LSM Swiss Tuding Nestle Tambahkan Lebih Banyak Gula untuk Susu di Negara Miskin
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kembali mengingatkan para dokter akan etika mereka dalam menggunakan media sosial. Tenaga kesehatan diperbolehkan menggunakan beberapa situs media sosial dengan tetap mengedepankan etika dalam setiap postingannya.
Idealnya, dokter yang aktif di media sosial bisa menjadi rujukan edukasi masyarakat. Namun ada juga peserta yang menjual beberapa produk kesehatan. Hal ini jelas melanggar Fatwa MKEK IDI No. 20 dan 29.
Fatwa tersebut memperbolehkan dokter untuk berpartisipasi dalam iklan layanan masyarakat.
“Iya, Fatwanya memuat dua MKEK yaitu 20 dan 29 yang tidak memperbolehkan dokter dipromosikan, kecuali iklan layanan masyarakat,” ujarnya di Hotel Somerset Jakarta, Sabtu (16/11/2024).
“Kalau mau iklan, tidak boleh pakai surat keterangan dokter, sebaiknya dicabut, kartu identitas dokter tidak boleh dipakai untuk iklan, itu fatwa kami,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Wakil Sekretaris MKEK IDI Dr. Panudju Zojoprajitno menegaskan, dokter tidak boleh tertarik dengan keunggulan produk yang ada di pasaran.
Karena dia tidak peduli dengan manfaat yang didapatnya,” ucapnya. Jadi kalau ada dokter yang dipromosikan itu dianggap penyalahgunaan. “Ini sangat penting untuk diketahui, karena di era IT ini banyak dokter yang dipromosikan , “katanya.
Sebab, pemasaran atau iklan produk kesehatan yang melibatkan dokter kemungkinan besar akan menimbulkan lebih banyak kepercayaan terhadap khasiat atau efektivitas obat tersebut. Hak-hak tersebut juga diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia.
“Dokter tidak bisa berjanji, ‘kalau saya kasih obat ini, kamu akan sembuh’, itu salah, jadi ‘saya dokter satu-satunya’ juga tidak boleh. Kebanggaan, kemuliaan diri, itulah Kodeki.” dia menjelaskan.
Apa saja batasannya?
Apabila terbukti melanggar, MKEK IDI menjatuhkan sanksi dengan tiga syarat yaitu ringan, sedang, berat, berat. Sanksi ringan berupa teguran dan pembinaan, sedangkan sanksi berat berupa pencopotan otomatis dari keanggotaan IDI.
Masyarakat dapat ikut memantau dan melaporkan hasil kasus terkait kepada MKEK IDI, Dr.
“Masyarakat boleh lapor, karena tujuannya untuk melindungi masyarakat, jadi kalau ada informasi, kalau ada laporan akan dikaji dengan baik oleh Kementerian Kehakiman, jadi kita bertemu dua minggu sekali.” teman-teman berdiskusi berapa banyak nasehat yang ada di MKEK, ada laporan dan pengobatan yang perlu kita lakukan, ”ujarnya. Saksikan video “Video: Peringatan MKEK IDI jika dokter mau belajar di media sosial” (diri / jiwa )