Jakarta –

Kementerian Urusan Rakyat (Kemnaker) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keputusan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang.

Menteri Hak Asasi Manusia Yassierli mengatakan pemerintah akan menyerahkan keputusan tersebut.

“Sesuai undang-undang, pemerintah tentu saja tunduk dan mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ujarnya dalam siaran pers Departemen Humas Kementerian. di bidang Sumber Daya Manusia. Jumat (1/11/2024).

Beberapa kegiatan yang dilakukan Kemendagri antara lain koordinasi dengan departemen dan lembaga terkait. Kementerian Sumber Daya Manusia juga mengundang serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kementerian Sumber Daya Manusia akan menggunakan sosialisasi melalui Pokja Tripartit, Dewan Gaji Nasional atau sesi informasi lainnya,” kata Menkum HAM.

Selain itu, Menkumham menyampaikan bahwa pemerintah akan menjamin peningkatan kesejahteraan pekerja/pegawai dan kelangsungan usaha. Ia juga menghimbau kepada seluruh calon pekerja untuk ikut serta menyelesaikan permasalahan pekerja.

Sebab, permasalahan ketenagakerjaan tidak hanya terkait dengan pekerja/pegawai yang mampu bekerja, namun juga terkait dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan jalur karir yang luas untuk merekrut pekerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terhadap PHK.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan beberapa perkara berdasarkan tuntutan buruh, yakni sistem pengupahan, outsourcing, pemecatan, PKWT (kerja kontrak), TKA, istirahat panjang dan hari libur, serta upah tetap bagi buruh perempuan. di atas. cuti haid dan cuti keluarga.

Simak Video: DPR-Pemerintah Akan Kaji Usulan UU Ketenagakerjaan Baru MK

(ily/kultus)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *