Jaket –

Mira Jeati, salah satu pemilik atau pemilik perawatan kulit, melakukan tuduhan Midar pada hari Selasa (3 November 2015). Hasil laboratorium menunjukkan bahwa MIA memiliki perawatan kulit yang mengandung bahan -bahan ilegal dan tidak ada izin untuk Badan Manajemen Makanan dan Obat (BPOM RI).

Mira Cream, MH Cosmetic Branded Leather dan MH Cosmetic Night Cream.

“Menurut hasil tes laboratorium BPOM Makassar, mereka menyimpulkan bahwa dua produk kosmetik, MH Cosmetic Skined Skin dan MH Cosmetics Night Cream, keduanya mengandung Merkurius/Keuangan/MM sebagai komponen yang tidak diizinkan dalam kosmetik,” kata penggugat.

Produk Jeati Mira yang tidak memiliki izin distribusi adalah MH Cosmetic Night Cream.

“Telah ditemukan bahwa produk kosmetik dengan MH Cosmetic Night Cream diproduksi dan didistribusikan oleh terdakwa (Hyatti), mereka tampaknya tidak mengumumkan izin distribusi terdaftar bersyarat,” jelasnya.

Produk -produk ini didistribusikan menggunakan reseller.

Setelah memproduksi dua kosmetik, terdakwa kemudian menyerahkan dua produk kosmetik untuk distributor, pedagang atau eksekutif, agen dan dipasarkan dengan maksud mendistribusikan penjualan, termasuk Adi Andang Serimoliana. 48.000 paket krim dan RP. 165.000 paket premium, “jelasnya.

Menurut gugatan tersebut, Mirayi terancam oleh didakwa dengan Bagian 435 (Undang -Undang 435 Hukum (Undang -Undang) (Undang -Undang). Penjara maksimum berusia 12 tahun atau denda RP maksimum.

Lanjutkan membaca, klik di sini. Tonton video “Video: Mirahti A. A. Barkuri Skin” (NAF/KNA).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *