Jakarta –
Rizky Fabian dan Mahalini menikah pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta. Usai pernikahan, keduanya menyerahkan akta nikah.
Namun kini keduanya justru mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengesahkan pernikahan tersebut. Pengadilan Agama Jakarta Selatan langsung mempertanyakan akta nikah tersebut.
“Yah, kita belum tahu buku nikahnya seperti apa. Kalau ada buku nikah kenapa harus ada buku nikah? Tapi sekarang sahnya nikah itu salah satunya, tapi sahnya nikah. Misalnya kalau dia tidak punya buku nikah, dia tercatat nikah secara agama, begitulah istilahnya,” kata Selatan. Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta ditemui di Kantor Pengadilan Agama Suryana Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). ).
Jadi, nikahnya memenuhi syarat dan pokok-pokok nikah, tapi tidak dicatatkan di KUA ya? Itu yang kita pahami untuk saat ini (pengertian nikah siri), imbuhnya.
Jika pasangan musisi tersebut memiliki akta nikah, pengadilan akan meminta agar dihadirkan di persidangan.
“Kita belum tahu, mungkin media massa melihatnya. Apakah diunggah? Makanya akan dihadirkan di persidangan. Ini dokumennya,” jelasnya.
Sejauh ini Mahalini dan Rizki Fabian belum membicarakan hal tersebut. Tes selanjutnya akan dilaksanakan pada 18 November 2024.
Mahalini dan Rizki Fabian juga diminta hadir dalam persidangan karena sama-sama menjabat sebagai direktur.
Sidang pertama perkara ini dilakukan pada 4 November 2024. Saat itu yang hadir hanya para wali, Pemohon I, Pemohon II, Rizki dan Mahalini tidak hadir. Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda perkara untuk menghadirkan Direktur. Oleh karena itu, ia dibela oleh kuasa hukumnya, namun mereka “pasti orang yang tepat, sehingga persidangan dilanjutkan pada 18 November 2024,” kata Suryana dengan caption ulang video tersebut menjadi “VIDEO: Rizki”. Fabian dan Mahalini menghibahkan surat nikah kepada PA Jakarta Selatan” (wes/pus)