Jakarta –
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meminta data detail pengiriman 26.415 kontainer yang dikumpulkan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak beberapa waktu lalu.
Agus menilai, pihaknya perlu mengetahui isi wadah tersebut. Hal ini terkait dengan tanggung jawab Kementerian Perindustrian untuk memfasilitasi seluruh barang yang masuk ke dalam negeri.
Agus, dalam sambutannya di Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor tersebut mengatakan: “Kami merasa wajib menyiapkan kebijakan untuk mengurangi seluruh barang yang masuk ke dalam negeri sebanyak 26.415 kontainer.” 20 Tahun 2024 tentang Kawasan Industri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Agus mengatakan, pihaknya telah menjalin kontak dengan Kementerian Keuangan, termasuk bersurat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun sejauh ini jawaban atas permintaan tersebut belum diberikan.
“Kalian saling ngobrol tapi tidak ada respon, terakhir percakapan saya dengan Bu Sri Mulyani untuk mendapatkan informasi sekitar 20 kontainer,” ujarnya saat ditemui usai kejadian.
Menurut dia, Kementerian Perindustrian harus mengetahui apakah bahan baku industri atau barang manufaktur seperti peralatan elektronik ada di dalam wadah tersebut. Ini penting, apalagi jumlahnya tidak sedikit.
“Saya ingin tahu dan mencoba membantu,” kata Agus.
“Tapi kenapa? Tentu ada bahan bakunya, sektor mana? Bisa produk jadi, misalnya televisi, elektronik. 26 ribu itu angka yang besar, besar sekali. Kalau bicara 100-200 kontainer, kita tidak akan bisa.” di sana.” Kalau bicara 26 ribu, “kami berkepentingan untuk dikurangi”.
Apalagi sebelumnya ramai dibicarakan soal 26.514 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Saat ini konon kontainernya sudah jadi.
Direktur Komunikasi dan Administrasi Kepabeanan Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan, dalam waktu dua minggu sejak UU Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan Menteri Perdagangan, 95% peti kemas yang menuju kedua pelabuhan tersebut sudah dilepas atau dikeluarkan.
Pelepasan peti kemas impor di kedua pelabuhan ini merupakan langkah nyata yang dilakukan pemerintah dalam kerangka Undang-Undang Dasar Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag-8) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri tersebut. Perdagangan. . Nomor 36 tahun 36 tentang kebijakan dan peraturan impor membantu pemerintah yang bertanggung jawab dalam mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (3/6/2024). (shc/rrd)